infobanua.co.id
Beranda KALTIM Diduga Pungli dan Diduga Pengangkatan Kepsek Belum Bersyarat

Diduga Pungli dan Diduga Pengangkatan Kepsek Belum Bersyarat

Dr. Achmadi RM, S.I.Kom Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan LSM – TOPAN RI

SAMARINDA, infobanua.co.id – Munculnya dugaan iuran SD Negeri 006 Harapan Baru Loa Janan Ilir Kota Samarinda yang mengarah ke pungutan liar (pungli) di sekolah lewat paguyuban kelas serta dugaan pengangkatan kepala sekolah belum bersyarat.

Rini Huzaimah, M.Pd Kepala SD Negeri 006 Loa Janan Ilir mengatakan, bukan saya menentukannya nominal iuran tersebut sebelumnya kami melakukan rapat dengan ketua paguyuban kelas masing-masing dan komite.

“Sebelumnya nominal iuran itu yakni Rp. 10.000,00 dengan hasil keputusan paguyuban kelas masing-masing dan komite maka ditetapkan Rp. 5.000,00 setiap bulan,” jelasnya.

Rini menambahkan, “hasil keputusan Rp. 5.000,00 per bulan ini kemudian saya sampaikan ke orang tua murid kelas 1 sampai 5 dihadapan paguyuban dan komite”.

Menyangkut kepangkatan saya diangkat menjadi kepala sekolah, sesuai yakni golongan III/b, kan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda.

“Kalau menyalahi aturan tidak mungkin karena saya menyerahkan berkas fotocopy SK golongan, sertifikat guru penggerak dan lain nya agar menjadi rujukan pengangkatan kepala sekolah ke Walikota untuk di SK kan,” tutur Rini.

“Jangan sampai ada iuran yang sifatnya sepihak. Kalau ada iuran atau sumbangan sukarela itu harus tetap dikomunikasikan dengan wali murid atau paguyuban. Kalau sifatnya sukarela tidak boleh dipatok nominalnya, sehingga ada kesan itu memaksa,” tutur Dr. Achmadi RM, S.I.Kom Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan LSM – TOPAN RI di sekretariat, Jum’at (19/4/24).

SD Negeri 006 ini jelas nominal ditetapkan Rp. 5.000,00 per bulannya bahkan dilengkapi dengan KARTU IURAN paguyuban layaknya kartu SPP bulanan.

“Artinya ini merupakan pungutan penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,’’ jelasnya.

Achmadi, menambahkan Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 itu tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni salah satunya poin 4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Apabila itu benar kepala SD Negeri 006 Harapan Baru Loa Janan Ilir Kota Samarinda, diduga sewaktu diangkat menjabat kepala sekolah golongannya masih III/a artinya belum bersyarat.

Karena tidak mengindahkan Permendikbud No 40, tahun 2021 tentang penugasan guru untuk jabatan kepala sekolah, diduga CACAT HUKUM atau diduga TIDAK SAH.

Terkait pengangkatan guru ke kepala sekolah apakah sudah melibatkan tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah dan melakukan fit and proper test. “Jadi siapa pun dia, jika memang tidak memenuhi syarat ya tidak bisa,” tegasnya. (Rei)

Bagikan:

Iklan