infobanua.co.id
Beranda Penajam Paser Utara Polres PPU Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Seberat 12,78 G Dari 11 Pelaku

Polres PPU Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Seberat 12,78 G Dari 11 Pelaku

Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU), kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan dan perederan narkoba, sebanyak 7 perkara dengan 11 terduga beserta temuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram.

PENAJAM, infobanua.co.id – Terhitung sejak dua bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU), kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan dan perederan narkoba, sebanyak 7 perkara dengan 11 terduga beserta temuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, jajarannya telah berhasil menangkap 11 pelaku yang diduga telah melakukan praktik penyalahgunaan narkoba. Diantaranya, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan,

” Terduga ditangkap ditempat yang berbeda, menangkap dua pelaku di Kecamatan Penajam, 2 pelaku di Kecamatan Waru, dan 7 pelaku di Kecamatan Babulu,” ucapnya Jum’at (26/04/2024).

Selain narkotika jenis sabu yang telah ditemukan, ucap Supriyanto, jajarannya juga menyita beberapa barang bukti berupa HP dan sejumlah uang tunai yang didapat dari hasil penjualan barang haram tersebut.

” Pengakuan pelaku, bisa menjual 1 gram sabu dengan harga Rp 1,8 juta sampai dengan Rp 2 juta,” tuturnya.

Sementara Polres PPU saat ini sedang mendalami terkait kasus tersebut, apakah memiliki jaringan luar. Sehingga peredaran narkoba dapat di minimalisir di wilayah hukum PPU.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah).(is)

Reporter:Ipan saputra
Editor:Syahid rahman
Uploter:Ibrahim

Bagikan:

Iklan