infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Disdik Larang Pungutan Selama PPDB

Disdik Larang Pungutan Selama PPDB

Kadis pendidikan Sampit,M.Irfansyah.(Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengeluarkan imbauan khusus kepada Satuan PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) , SKB dan PKBM Kabupaten Kotim. Imbauan tersebut berisikan larangan satuan PAUD, SD SMP dan SKB melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru. Sebab satuan tersebut
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah.

“Hal ini contohnya seperti penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku karena semua sekolah sudah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana BOSP,” ujar Kepala Disdik Kotim Irfansyah.

Tak hanya itu pihaknya juga secara tegas melarang untuk satuan pendidikan SD ,SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat untuk menahan dan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun. Sebagaimana diatur dalam peraturan kepala BSKAV Nomor.010/H/EP/2024 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah. Di samping itu lanjutnya satuan pendidikan PAUD, SD ,SMP ,SKB dan PKBM dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa. Serta melarang penggunaan istilah wisuda.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Zainal.

Bagikan:

Iklan