infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Berpotensi Sesatkan Informasi, Kedua Media Dituntut Revisi Pemberitaan Nama Caleg Gerindra Dapil II Dan VI Karawang

Berpotensi Sesatkan Informasi, Kedua Media Dituntut Revisi Pemberitaan Nama Caleg Gerindra Dapil II Dan VI Karawang

Tokoh Masyarakat (Tomas) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi

Karawang, infobanua.co.id – Tahapan demi tahapan proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah selesai. Bahkan untuk hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pasca adanya hasil putusan atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pemenang.

Begitu juga dengan KPU Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun, pada Maret 2024 lalu, yang menghasilkan 50 Calon Anggota Legislatif yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dihasilkan dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Karawang.

Salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan adanya pemberitaan beberapa media massa yang memuat daftar nama Caleg dari ke-6 Dapil. Tetapi ada ketidak sesuaian nama Caleg pemenang di Dapil II Karawang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dimana dalam release berita yang disajikan, mencantumkan nama Nana Nurhusna Hidayat sebagai pemenang. Padahal berdasarkan data dari KPU Kabupaten Karawang, kursi Gerindra untuk Dapil II Karawang dimenangkan oleh Iqbal Jamalulail.

Sehingga menurut abah Wandi sapaan akrabnya, “Informasi yang terlanjur beredar luas dan sudah dikonsumsi publik itu, berpotensi menyesatkan masyarakat. Sedangkan yang namanya hasil proses politik praktis ini sangat sensitif, rentan akan konflik dilapangan. Baik konflik sosial ataupun secara hukum,” Rabu, (1/5/2024).

“Karena Nana Nurhusna Hidayat dan Iqbal Jamalulail tidak sendiri, masing – masing memiliki pendukung fanatik, dan yang namanya pendukung fanatik, tidak semuanya mengerti dan memahami hasil real yang sudah terlegitimasi oleh KPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas,” tandasnya

“Selain itu, kealfaan yang kedua. Masih berkaitan dengan dari Partai Politik (Parpol) yang sama di Dapil VI Karawang. Dimana Partai Gerindra mendapatkan 2 kursi. Selain Ajang Supandi, kursi ke-2 diperoleh Endang Sodikin. Tapi didalam pemberitaan, tidak tercantum nama Endang Sodikin,” sesalnya

Atas hal tersebut, abah Wandi yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Iqbal Jamalulail merasa keberatan atas pemberitaan kedua media tersebut. Sekaligus meminta agar merevisi konten pemberitaan yang terbit pada 1 Mei 2024.

Lebih lanjut, abah Wandi menegaskan, “Jika dalam waktu 1×24 jam belum ada revisi dan permohonan maaf, saya akan melakukan upaya serius, dengan mengadukan kedua media tersebut ke Dewan Pers Republik Indonesia,”

Dikesempatan terpisah, salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan memberikan pendapatnya, bahwa dalam permasalahan ini, perlu juga Komisioner KPU Kabupaten Karawang untuk meluruskannya ke publik, agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang mengarah pada potensi ketidak kondusifan.

“Saya kira persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlepas ada ketidak tahuan atau kelalaian penulis, tapi yang namanya seorang jurnalis dituntut untuk lebih berhati – hati dan teliti dalam menyajikan informasi ke ruang publik. Mengenai data ke-50 Caleg terpilih, kan sudah jelas disajikan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024, dengan begitu tidak seharusnya salah menyajikan nama – nama Caleg terpilih,” pungkasnya.

iswanto

Bagikan:

Iklan