Tak Laporkan Harta Kekayaan Dan Rekam Jejak Buruk, Tak Patut Dan Layak Di Pilih Jadi Walikota Tebing Tinggi 2024
Tebing Tinggi, infobanua.co.id – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Tahun 2024 sudah diambang pintu, November 2024, ditandai dengan maraknya hiruk pikuk sosialisasi calon yang ingin bertarung di Pilkada November 2024 yang akan datang.
Ratama Saragih pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran memberikan ulasan kepada Media Selasa (14/5/2024) terkait sosok yang pantas di pilih rakyat Tebing Tinggi yaitu ;
1.Rekam jejak yang baik dan tak bercacat.
Perilaku yang tak pernah mencederai hati warganya bahkan perilaku spritual yang bisa dijadikan Teladan bagi rakyatnya. Rekam jejak dimaksud dapat dilihat ketika si kandidat pernah menduduki jabatan, status politik atau elite politik bahkan ketika sebagai warga negara biasa. Apakah pernah tersandung hukum baik itu Pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara. Tak dapat dipungkiri lagi ketika sikandidat pernah menelorkan kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat bahkan cendrung merugikan warganya maka hal seperti ini tak patut di pilih sebagai Walikota dan wakil walikota Tebing Tinggi.
2.Rekam Jejak Yang Konsern kepada Pelayanan Publik.
Calon Walikota haruslah konsern dan fokus kepada Pelayanan Publik karena pelayanan publik adalah kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administrasi sebagaimana dijamin oleh Undang-undang nomor 25 yahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Bagaimana warganya mendapat pelayanan yang tak bertele-tele, bahkan adanya penundaan berlarut dalam mengurus sesuatu di birokrasi pemerintahan, baik itu Pendidikan, kesehatan, perdagangan dan layanan lainnya yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Jangan karena ada kepentingan pencalonan lalu warganya dibantu habis-habisan . Selain tak mampu memberdayakan barang publik, aset daerah untuk kesejahteraan yang sebesarnya bagi warganya, bukan sebaliknya memanfaatkan aset daerah, barang publik hanya untuk menarik keuntungan semata bagi dirinya dan kroninya guna mengembalikan biaya politiknya untuk dapat kursi nomor satu di Tebing Tinggi.
3. Melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana di amanatkan Undang-undang nomor.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan aturan Teknisnya diatur dalam pasal 4 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang LHKPN bahwa setiap penyelenggara negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK per 31 Maret setiap tahunnya. Tujuannya agar dirinya bisa di pantau oleh KPK harta yang diperolehnya selama menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara apakah ada indikasi korupsi, pencucian uang yang semuanya bisa merugikan negara, maka sosok seperti ini tak patut di pilih sebagai Walikota dan wakil walikota Tebing Tinggi.
4.Konsern Membuka lapangan pekerjaan dan usaha kemandirian rakyat dengan memberdayakan aset dan kekayaan kota Tebing Tinggi sehingga angkatan kerja produktif tak menganggur yang berpotensi menimbulkan kejahatan Narkoba dan psikotropika yang sangat drastis peningkatan kejahatannya dewasa ini dikota Tebing Tinggi.
Masyarakat Tebing Tinggi haruslah punya Hati Naluri yang tak mengedepankan Materialistik semata dan menggadaikan suaranya hanya demi keuntungan sesaat tanpa memikirkan nasibnya selama kurun waktu 5(lima) tahun ke depan tapi harus cermat dan cerdas bahwa Calon Pemimpin kotanya adalah orang yang Patut dan Layak memimpin bukan yang patut dan layak meraup keuntungan dan kekayaan semata dari hasil keringat masyarakatnya demi mengembalikan modal politiknya.
Ratama