infobanua.co.id
Beranda Daerah Diduga Langgar Kode Etik, Pengacara Dumai Dijatuhi Sanksi Oleh MK DKD Peradi Jambi

Diduga Langgar Kode Etik, Pengacara Dumai Dijatuhi Sanksi Oleh MK DKD Peradi Jambi

DUMAI, infobanua.co.id – Pengacara (advokat) Dumai Eko Saputra, SH., MH., CPL., bersama Giri Suseno, SH., dan Andre Prayoga, SH., dijatuhi sanksi peringatan biasa oleh majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Hal tersebut, tertuang dalam putusan perkara No: 001/PERADI/DKD/JMB/EKS/II/24, tanggal 31 Mei 2024, dalam sidang terbuka yang dipimpin Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (MK DKD) Peradi Jambi; Abdul Hair, SH., Suhairi, SH., Jumanto, SH., Rosmeri Panggabean, SH., dan Ilhammi, SH., di Kantor Peradi Jambi, Jalan Dewi Sri , Jumat (31/05/2024).

Pengacara Eko Saputro, Giri Suseno dan Andre Prayoga merupakan satu tim kerja, beralamat kantor di Kota Dumai dan berstatus sebagai teradu. Sementara, pihak pengadu adalah seorang pengusaha Dumai bernama H. Abu Bakar Sidik, atau yang lebih dikenal dengan nama “Haji Dasar”, beralamat JI. Ratu Sima Kel. STDI, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai – Provinsi Riau.

Dalam amar putusan Majelis Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (MK DPN) Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, kemudian dilimpahkan ke MK DKD Peradi Jambi dan diputus pada tanggal 31 Mei 2024, terhadap pengaduan Haji Dasar, yang diwakili anak kandungnya laki-laki yaitu; Yonfen Hendri, SH., MH., berbunyi:

“(1) Memutuskan, menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan Teradu (Eko Saputra, Giri Suseno, Andre Prayoga), terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 7 angka (1) dan Pasal 4 angka (2), tentang Kode Etik Advokat Indonesia, serta Pasal 26 angka (2) Undang- undang No. 18 Tahun 2003, tentang
Advokat.
(3) Menghukum Teradu, dengan sanksi peringatan biasa, terhitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(4) Menghukum Teradu, membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan
(5) Memerintahkan DPN PERADI untuk mengeksekusi Putusan ini segera

“Putusan ini dibuat dalam musyawarah MK DKD Peradi Jambi,” tegas Yonfen Hendri, biasa disapa Oyon, selaku anak Pengadu yang telah menerima salinan putusan tersebut, kepada wartawan.

“Perkara ini bermula dari adanya surat somasi yang berasal dari Kantor Hukum Eko Saputra dan associates, kepada ayah saya, H Abu Bakar Sidik alias Haji Dasar, pada 9 Desember 2023. Dalam poin 5 (lima) surat somasi tersebut, ada kalimat tuduhan pengacara tersebut yang menuduh ayah saya merupakan bagian dari sindikat praktek mafia tanah. Kami sekeluarga tidak terima, ayah kami disebut sebagai bagian dari sindikat mafia tanah. Mana buktinya..?? Kok pengacara bisa sesukanya menuduh seseorang tanpa ada dasar atau bukti.? Kalau surat dari pengacara Eko Saputro, Giri Suseno dan Andre Prayoga itu sifatnya bertanya atau ingin meminta klarifikasi, pasti kami respon baik. Jadi, akibat permasalahan tersebut maka kami sekeluarga sepakat untuk melaporkan para pengacara tersebut ke MK DPN Peradi Pimpinan Otto Hasibuan,” ucap Oyon lagi.

Diterangkan Yonfen lagi, bahwa ayah nya (Haji Dasar) pada tahun 2021, ada membeli tanah di jalan Gatot Subroto di Km 5 Kelurahan Bukit Timah, dari ahli waris pemilik tanah dengan alas hak SHM. Administrasi transaksi lahan tersebut, baik si penjual dan pembeli, jelas dan lengkap. “Bukan dengan cara-cara ilegal atau bagian dari sindikat mafia tanah seperti yang dikatakan pengacara yang mensomasi ayah saya,” urai Oyon.

“Atas dasar surat somasi yang diberikan oleh Eko Saputro Cs tersebut kepada ayah saya, kami menduga para pengacara tersebut tidak proporsional dan tidak profesional dalam menyusun redaksional surat somasi. Akhirnya, hasil rembuk keluarga besar, kami pun mengadukan persoalan itu ke MK DPN Peradi Jakarta,” beber Oyon lagi.

Diterangkan Oyon, Teradu (Eko Saputro Cs) merupakan anggota Peradi Riau. Tapi, karena saat ini Pengurus Peradi Riau dibekukan, dikarenakan masa jabatan pengurus telah berakhir, maka MK DPN Peradi memberikan beberapa opsi tempat penyelesaian persoalan tersebut, diantaranya;
1. DKD Peradi Jakarta. Pertimbangan: perkara di Jakarta banyak dan kemungkinan.

Jakarta banyak dan kemungkinan di proses akan lama
2. DKD Peradi Jambi
3. DKD Peradi Padang
4. DKD Peradi Medan

“Mengingat mencari netralitas, aku memilih dewan kehormatan daerah PERADI Jambi,” pungkas Yonfen Hendri.

UU No.18 Tahun 2003, tentang advokat, Pasal 4 berisi tentang sumpah Advokat/Pengacara. Pasal 7 berisi tentang penindakan terhadap advokat. Pasal 26 berisi tentang Dewan Kehormatan dan Kode Etik Pengacara.

Ria

Bagikan:

Iklan