infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Perilaku Amoral Oknum Perangkat Desa di Nganjuk Berujung SP 1

Perilaku Amoral Oknum Perangkat Desa di Nganjuk Berujung SP 1

Kantor Desa Nglawak, Kecamatam Kertosono,Kabupaten Nganjuk

Nganjuk, infobanua.co.id – Dampak dari perilaku amoral yang dilakukan oleh oknum Perangkat desa Nglawak,Kecamatan Kertosono,Kabupaten Nganjuk menimbulkan Kepala Desa Nglawak geram.Hak tersebut dikarenakan oleh ulah oknum yang secara struktural termasuk dalam Pemerintahan Desa (pemdes) Nglawak itu tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) saat melakukan razia di lokasi rumah yang disewakan di area Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom,Kabupaten Nganjuk bersama seorang gadis belia berusia 18th.Saat tertangkap satpol pp oknum perangkat desa nglawak ini sedang melakukan hubungan badan didalam kamar rumah sewaan.

Setelah mereka berdua terjaring razia selanjutnya mereka di bawa ke kantor satpol pp untuk di lakukan pemeriksaan.Muryanto Kepala Desa (kades) Nglawak saat dikonfirmasi awak media menjelaskan jika pihaknya mengakui peristiwa tersebut.Setelah kejadian itu secepatnya kades membuat surat peringatan (SP1) yang tembusannya ke camat dan bupati serta melakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Iya pak saya kemarin setelah kejadian itu langsung saya buatkan SP 1 untuknya yang tembusannya ke camat dan bupati biar dia jera dan kita lakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kades Nglawak.

Kades Nglawak juga mengungkapkan jika oknum perangkat desa tersebut jarang sekali ke kantor alias tidak pernah ngantor.Ini yang bikin kades sangat jengkel.Sudah sering sekali diingatkan tetapi tak menggubris.Namun untuk kali ini kades akan bertindak tegas jika oknum perangkat desa tersebut tak menghiraukan peringatan kerasnya.

“memang dia jarang ke kantor, sudah kita ingatkan tapi tak digubris.Namun untuk kali ini kalau dia tetap gak menghiraukan peringatan saya, saya akan tindak tegas,” tandas Muryanto

Kemudian, Mashudi Nurul Huda selaku Camat Kertosono menjelaskan memang sesuai aturan oknum perangkat desa yang telah melakukan tindakan seperti itu harus di lakukan pembinaan,namun untuk kewenangan dan ketegasan kita kembalikan lagi ke kades yang punya kewenangan.

“Memang jika seperti itu oknum tersebut harus di lakukan pembinaan yang sesuai aturan yang berlaku,tapi semua kewenangan ada di kades,” jelas Camat Kertosono.

(prs)

Bagikan:

Iklan