Bawaslu PPU Awasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
PENAJAM, Infobanua.co.id, – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) , telah tertuang dalam pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Khazin menekankan bahwa, netralitas ASN telah diatur secara jelas didalam undang-undang, tidak dilibatkan dalam politik praktis.
“Karena yang ada hanya partai politik, maka Jangan sampai ASN itu masuk kedalam Parpol (Partai Politik) sebab sudah diatur undang-undang,” jelas Khazin, Kamis (27/06/24).
Kemudian, terkait dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lanjut Khazin, sementara ini hanya mengawasi keterlibatan ASN kedalam parpol.
“Karena saat ini belum memasuki tahap kampanye, maka selanjutnya, kami juga akan melakukan pengawasan kepada mereka (ASN) yang terlibat dalam kampanye,” sambungnya.
Lebih lanjut, ASN tetap memiliki hak pilih, namun demikian, netralitas hanya mengacu terhadap keberpihakan tersebut kepada calon Pilkada 2024.
“Hak pilih tetap ada, tetapi tidak boleh menyampaikan didepan publik terkait keberpihakannya,” tegasnya.
Bawaslu PPU baru akan melakukan pemantauan, mengenai kampanye ketika telah ditempatkan calon-calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. (adv)