infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Bupati Minta Pengelolaan Dana BOSP Harus Transparan Dan Akuntabel

Bupati Minta Pengelolaan Dana BOSP Harus Transparan Dan Akuntabel

Bupati Kotim, Halikinnor ketika menyampaikan Dana BOSP Harus Transparan Dan Akuntabel

Sampit, infobanua.co.id – Bupati Kotawaringin Timur ( Kotim) Halikinnor meminta pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di daerah ini, dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. Pasalnya BOSP adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah ini.

“Dana ini berfungsi untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal. oleh karena itu, pengelolaan dana bosp yang tepat dan efektif menjadi sangat krusial,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (bosp) bagi jenjang sekolah dasar di Aula Hotel Werra Sampit Kamis (27/6/2024).

Dilanjutkannya Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023 ini memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya. Beberapa poin penting yang perlu kita cermati dari peraturan ini diantaranya untuk perencanaan anggaran sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian penggunaan dana yang tepat sasaran melalui perencanaan berbasis data , dana BOSP digunakan akan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif dan efisien. Lalu pelaporan dan pertanggungjawaban setiap penggunaan dana bosp harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan dan evaluasi dimana pengelolaan dana BOSP harus diawasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan dan instansi pengawas terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukkannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya melalui kesempatan ini dirinya menegaskan, jadikan ini evaluasi bersama. Pastikan kembali bahwa semua telah mempedomani dengan sungguh-sungguh Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP.

Dirinya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023 ini.

“mari kita wujudkan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas melalui pengelolaan dana bosp yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan