infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kejaksaan Negeri Karawang Akan di Gruduk Pengurus TPI Sekabupaten

Kejaksaan Negeri Karawang Akan di Gruduk Pengurus TPI Sekabupaten

KARAWANG, infobanua.co.id – Dituduh adanya dugaan penyalagunaan retribusi di TPI desa Ciparagejaya kecamatan Tempuran, pengurus TPI sekabupaten karawang akan melakukan aksi ke kejaksaan negeri kabupaten Karawang dan menyerahkan pengelolaan TPI ke dinas perikanan dan kelautan kabupaten Karawang,Minggu 14/7/2024

Menurut Fahri SH penasehat hukum TPI desa Ciparagejaya,” Suara kita harus satu suara bukan kepentingan satu suara TPI desa Ciparagejaya saja, dan kalo kita lihat salah satu contoh di TPI muara lama tempatnya saja masih sewa apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan retribusi sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara,toh negara tidak memberikan fasilitas,terutama dinas terkait dinas perikanan”,ucapnya

Ditambahkan oleh simon SH “, ini ada apa dengan kejaksaan negeri kabupaten Karawang,ko kesanya ada penekanan dalam BAP ,dan lebih parahnya ko mudah sekali seorang oknum bidang kerja sama daerah yang mengatakan suruh kembalikan saja itung itung lagi apes.Dan menurut kami nilai 2,4 persen seluruh pengelola TPI tidak akan mampu, ” terangnya

Sementara target dari dinas perikanan dan kelautan kabupaten sudah dipenuhi ,terus salah pengelola TPI apa? Statemen keras kami hentikan kriminalisasi Nelanyan kabupaten Karawang.

Terpisah H kartono manajer TPI Ciparagejaya mengungkapkan ,” saya merasa ada penekanan BAP ke saya,seolah olah saya melakukan pelanggaran retribusi”, ucap singkatnya

Dan padangan dari ketua HSNI kabupaten Karawang Durahim menyampaikan “, kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai,dan APH ( aparat penegak hukum) bisa bijak dan melihat bahwa persoalan retribusi di TPI ada kontribusi PAD ke pemerintah kabupaten Karawang,jadi dengan adanya retribusi akan menambah pendapatan asli Daerah (PAD).

IB

Bagikan:

Iklan