Tak Ada Calon Independen di Pilkada 2024 Kabupaten Blitar
Blitar – Infobanua- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin mendekat. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, mengatakan, bahwa bulan depan (Agustus) 2024 para bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati sudah bisa mulai mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar.
“Sesuai dengan regulasi, kami akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati pada 24 hingga 26 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Menurut Sugiono, diawali dengan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, dan pada bulan November 2024 nanti pencoblosannya.
Sedangkan pendaftaran balon bupati dan balon wakil bupati tersebut merupakan serangkaian tahapan yang harus dilalui.
Saat ini tahapannya adalah pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih.
Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih untuk memastikan tercatat sebagai pemilih pada bulan November 2024 nanti.
“Bulan Agustus nanti pendaftaran, ada masa verifikasi dan dilanjutkan dengan penetapan bakal calon. Penetapannya pada bulan September 2024,” jlentrehnya.
Lebih dalam Sugino menuturkan, selain coklit, pihaknya juga gencar mengadakan sosialisasi. Utamanya sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur di pilkada serentak 2024 kepada para partai politik.
“Bukan hanya parpol tetapi juga kepada media dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sugiono menambahkan, selain itu pihaknya juga memastikan pada Pilkada 2024 ini, tidak ada calon perseorangan atau calon independen. Meski sudah diberi kesempatan, tidak ada yang mendaftar di KPU Kabupaten Blitar.
Sehingga tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 ini hanya untuk calon yang diusung oleh partai politik.
“Calon independen atau perseorangan tidak ada atau nihil,” pungkasnya. (Eko.B).
KETERANGAN FOTO:
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.