infobanua.co.id
Beranda Hukum Universitas Indonesia Diduga Langgar Aturan Penetapan dan Pemungutan UKT serta IPI

Universitas Indonesia Diduga Langgar Aturan Penetapan dan Pemungutan UKT serta IPI

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menghadapi masalah serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan dan pemungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang mencapai Rp560.786.565.235,00. Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan biaya pendidikan di UI tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek).

1. Masalah dalam Penetapan dan Pemungutan UKT

a. Konsultasi Tidak Dilakukan: Rektor UI diduga tidak melakukan konsultasi dengan Mendikbudristek dalam penetapan UKT, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Konsultasi seharusnya dilakukan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

b. Tarif Melebihi BKT: UI diketahui diduga menetapkan tarif UKT yang melebihi Batas Biaya Pendidikan (BKT) yang telah ditentukan dalam Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Kelebihan tersebut mencapai Rp285.913.147.000,00, dengan rincian:

  • Sarjana dan Vokasi Reguler: Rp48.764.141.000,00
  • Sarjana dan Vokasi Non-Reguler: Rp237.149.006.000,00

c. Potongan UKT Tidak Diberikan: Beberapa mahasiswa diduga tidak mendapatkan potongan UKT yang seharusnya sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020:

  • Mahasiswa Cuti: Rp37.470.706.110,00
  • Mahasiswa Semester Akhir dengan Enam SKS: Rp5.947.412.125,00

2. Pemungutan IPI yang Tidak Sesuai

Pembayaran IPI yang dikenakan kepada mahasiswa program Magister, Doktor, Profesi, dan Spesialis diduga mencapai Rp231.455.300.000,00. Namun, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur IPI untuk program sarjana dan diploma. Pungutan IPI untuk program-program di luar kategori tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan dan Reaksi

Ratama Saragih, pengamat kebijakan anggaran dan publik, menyatakan keprihatinan terhadap temuan BPK ini. Dia menilai kebijakan Rektor menunjukkan ketidakberpihakan pada mahasiswa, dengan kelebihan pemungutan UKT yang signifikan.

Ombudsman RI juga menyayangkan kebijakan ini, yang dinilai membebani ribuan mahasiswa di berbagai program, serta menciptakan ketidakadilan dalam pengelolaan biaya pendidikan.

Hingga kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai isu-isu ini, meninggalkan masalah yang mendalam dalam pengelolaan biaya pendidikan di UI.

Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan kelebihan pemungutan UKT pada berbagai kategori:

  • Kelebihan Pemungutan UKT: Terjadi kelebihan pemungutan UKT untuk 42.789 mahasiswa sarjana dan vokasi, baik reguler maupun non-reguler, melebihi Batas Biaya Pendidikan (BKT) sebesar Rp285.913.147.000,00.
  • Mahasiswa Cuti: Potensi kelebihan pemungutan UKT untuk 4.008 mahasiswa berstatus cuti mencapai Rp37.470.706.110,00.
  • Mahasiswa Semester Akhir: Terdapat potensi kelebihan pemungutan UKT sebesar Rp5.947.412.125,00 untuk 1.773 mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester sembilan ke atas untuk mahasiswa S1 dan D4, atau semester tujuh ke atas untuk mahasiswa program D3.

Sementara itu, Ombudsman RI juga mengkritik kebijakan ini. Mereka menyayangkan bahwa kebijakan Rektor menyebabkan pemungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang membebani 12.389 mahasiswa program Magister, Doktor, Profesi, dan Spesialis sebesar Rp231.455.300.000,00. Ombudsman RI menilai bahwa kebijakan UKT harus ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan pemerataan, agar tidak membebani mahasiswa secara tidak proporsional.

RTM

Bagikan:

Iklan