infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru DPRD Banjarbaru Resmi Berlakukan Perda Teknologi Canggih untuk Optimalisasi Pajak Daerah!

DPRD Banjarbaru Resmi Berlakukan Perda Teknologi Canggih untuk Optimalisasi Pajak Daerah!

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar dan Wakil Ketua 1 Taufik, Rachman, dihadiri Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin

Banjarbaru, infobanua.co.id – Dalam sebuah rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (23/7/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengubah cara pelaporan dan penyetoran pajak daerah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari semua fraksi.

“Dengan persetujuan seluruh fraksi dan laporan pansus 5, Raperda ini kini sah sebagai Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Fadliansyah Akbar menegaskan bahwa perda ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan pajak yang berbasis data.

“Kita fokus untuk mengatasi kebocoran potensi pajak dari sektor-sektor seperti restoran, rumah makan, dan hiburan. Sistem berbasis data ini akan membantu kami dalam meminimalisir kebocoran pajak,” imbuhnya.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, menyambut baik pengesahan perda ini sebagai langkah penting untuk mengelola pajak dengan lebih efisien. “Perda ini akan mempermudah proses penarikan pajak dengan berbasis data digital. Kami berharap ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk meningkatkan penyerapan pajak daerah,” jelasnya kepada media.

Aditya menambahkan bahwa penerapan Perda TIK ini bertujuan untuk mengurangi kebocoran pajak. “Dengan data digital, kita dapat mengelola informasi pajak dengan lebih akurat. Perda ini juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita seiring dengan kemajuan teknologi,” terangnya.

Sementara itu, M Fauzan Noor menjelaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah melalui teknologi informasi. “Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan TIK untuk pelaporan dan penyetoran pajak. Ada beberapa ketentuan yang mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan, untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ungkapnya.

Politisi muda dari Partai NasDem ini berharap bahwa dengan adanya Perda ini, perlindungan kepentingan umum dalam pengelolaan pajak daerah dapat menjadi lebih profesional dan efektif. “Ini adalah langkah maju untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien,” tutupnya.

Yus/IB

Bagikan:

Iklan