infobanua.co.id
Beranda Blitar Terbongkarnya Penampungan Calon PMI, Terdapat Anak

Terbongkarnya Penampungan Calon PMI, Terdapat Anak

Blitar – Infobanua – Dibalik terbongkarnya penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kecanatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang dilakukan oleh EZ dapat dikategorikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Karena selain tidak memeliki ijin, salah satu calon PMI tersebut ada yang usianya masih di bawah 17 tahun atau dikategorikan anak.

Hal ini di katakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi.

Yopie, menuturkan, dari hasil koordinasi dengan polisi, salah satu di antara 26 orang calon PMI tersebut adalah anak-anak.

“Kalau nasih anak tidak boleh dipekerjakan, dan ini bisa dipidana,” ungkap Yopie.

Menurut Yopie, tindakan EZ yang hendak memperkerjakan salah satu calon PMI dikirim ke luar negeri sangat disayangkan.

Sebab sesuai dengan regulasi batas minimal memperkerjakan adalah usia 17 tahun.

Selain itu, tempat penampungan juga harus mengantongi ijin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Penampungan berkedok tempat kost itu juga salah. Makanya, kami berharap EZ atau orang yang paling bertanggungjawab di balik kasus ini harus ditemukan lebih dahulu, dan sekarang masih diburu polisi,” jlentrehnya.

Lebih dalam Yopie menuturkan, selama ini, tentang ijin penampungan atau PT kewenangan ada di pusat.

Pihaknya hanya berkutat pada pembinaan dan pencegahan serta sosialisasi terkait PMI.

Untuk Kabupaten Blitar merupakan satu di antara tiga daerah kantung PMI di Jawa Timur.

“Dahulu memang Pemkab Blitar mengeluarkan rekomendasi terkait PT, tapi sekarang kewenangan ada di provinsi dan pusat, daerah tidak punya wewenang,” jelasnya.

Masih menurut Yopie, sesuai dengan data per tanggal 3 Juli 2024 baik di Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar ada 17 lokasi PT terkait PMI.

Dua di antaranya adalah kantor pusat, sementara sisanya adalah kantor cabang.

Selama ini pihaknya telah gencar memberikan pembinaan dan sosialiasasi agar para calon PMI bekerja sesuai dengan prosedur atau yang legal.

“Kenali PT-nya, jangan mudah dengan janji gaji besar. Selain itu, sebelum berangkat pastikan login di aplikasi Siap Kerja, aplikasi tentang PMI,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya Polres Blitar telah menggerebek penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berkedok tempat rumah kost.

Ada 27 orang yang diamankan polisi, mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi menggerebek rumah kost pada Jumat 19 Juli 2024 lalu, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Saat digerebek, para penghuni tidak bisa berbuat banyak.

Kecurigaan polisi semakin menguat setelah mendapati kamar kost sempit dihuni enam orang.

Padahal idealnya hanya satu orang, dan para penghuninya semuanya perempuan.

Dengan rincian 26 orang calon PMI sementara 1 orang penghuni pemilik rumah kost.

Para perempuan tersebut berasal dari sejumlah daerah. Mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 18 orang.

Sementara sisanya ada dari Sulawesi dan daerah lainnya.

Di lokasi polisi menemukan berkas-berkas identitas para penghuni. Mulai KTP hingga paspor dan dokumen penting lainnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan