infobanua.co.id
Beranda Daerah Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Sumsel: Tindakan Tegas Satgas Memastikan Keamanan dan Lingkungan

Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Sumsel: Tindakan Tegas Satgas Memastikan Keamanan dan Lingkungan

PALEMBANG, infobanua.co.id – Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam menanggulangi aktivitas pengeboran minyak ilegal. Setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan ditandatangani pada Rabu (30/7/2024), Satgas langsung bergerak untuk menindaklanjuti masalah ini di lapangan.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, yang juga Kapolda Sumsel dan Wakil Ketua Satgas, memerintahkan Subsatgas Penegakan Hukum dari Polres Musi Banyuasin untuk segera bertindak. Tindakan ini bertujuan untuk menutup dan membersihkan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah tersebut.

Dalam rapat koordinasi internal Polda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memastikan bahwa semua Subsatgas, yang terdiri dari Subsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, dan Rehabilitasi, dapat melaksanakan tugas mereka dengan cepat dan efektif. “Alhamdulillah, setelah proses koordinasi yang solid, usulan Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas telah disetujui. SK Gubernur sudah ditandatangani, dan kita harus segera bertindak,” tegas Rachmad pada Kamis (1/8).

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, langsung menggandeng Pemkab Muba untuk menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Dengan menggunakan alat berat seperti excavator, tim gabungan membongkar sejumlah sumur yang belum dibongkar oleh pemiliknya.

“Penutupan sumur ini adalah langkah terakhir yang kami ambil. Sebelumnya, kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan untuk pembongkaran mandiri,” ujar Listiyono. Meskipun 95 sumur telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, masih ada 27 sumur yang perlu ditangani oleh tim gabungan.

Listiyono menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk pencemaran lingkungan, ancaman keselamatan bagi masyarakat, dan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 triliun. “Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini, kami berharap risiko-risiko tersebut dapat berkurang dan keamanan serta ketertiban di Desa Srigunung dapat dipulihkan,” tambahnya.

Satgas juga menghimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam illegal drilling dan illegal refinery untuk beralih ke kegiatan yang legal. “Kami akan terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan solusi yang lebih baik,” tutupnya.

Selama periode Juni-Juli 2024, aktivitas ilegal ini menyebabkan 5 orang kehilangan nyawa di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat.

(Apriyansyah)

Bagikan:

Iklan