Pemkab Banjar Luncurkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni 2024
Martapura, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial P3AP2KB mengadakan Sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Roditha Banjarbaru pada Selasa pagi (3/9/2024).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Dian Marliana. Kegiatan ini turut dihadiri oleh camat, pambakal, TKSK, serta warga penerima manfaat bantuan sosial RT-Rutilahu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Habib Idrus menegaskan pentingnya program ini sebagai bagian dari upaya Pemkab Banjar dalam menangani masalah kemiskinan. Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga dengan melakukan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni, terutama pada bagian atap, lantai, dinding (aladin), serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
“Selamat kepada para penerima bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Saya juga meminta agar semua pihak terkait turut mengawasi pelaksanaan rehabilitasi Rutilahu ini,” ujar Habib Idrus Al Habsyi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Dian Marliana, mengungkapkan bahwa tahun 2024 Pemkab Banjar akan memberikan bantuan rehabilitasi untuk 100 unit rumah. Setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 20.000.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening mereka. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencakup 35 unit rumah dengan bantuan berupa material bahan bangunan.
“Semoga bantuan yang diberikan tahun ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas hidup para penerima manfaat,” kata Dian Marliana menutup sambutannya.
Acara ditutup dengan penyerahan bantuan sosial secara simbolis oleh Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi kepada tiga perwakilan warga penerima bantuan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para camat, pambakal, TKSK, serta para penerima bantuan lainnya.
Fad/IB