LSM Lira Kaltara Desak Kajari Tarakan Tuntaskan Tiga Perkara Tipikor yang Nunggak
infobanua.co.id – Abdul Rahman Gubernur LSM Lira Kalimantan Utara mendesak Meilany, S.H, , Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan untuk segera menuntaskan tiga perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang diproses oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Seksi Pidana Khusus.
LSM Lira Kaltara menilai ada yang tak beres dalam penanganan kasus yang dimaksud karena dari tahap proses penyelidikan, penyidikan memakan waktu yang cukup lama serta sampai berita ini diturunkan belum ada penetapan tersangka dari ketiga kasus korupsi yang dimaksud, padahal Zulkifli, S.H kasih Pidsus Kejari Tarakan mengatakan tak ada kendala dalam penanganannya, bahkan para saksi sudah diperiksa dan semuanya koperatip.
Jika alasan menunggu penetapan kerugian negara oleh BPK dan atau BPKP ini bukanlah alasan yang mendasar sebagaimana diatur dalam peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif,Penghitungan kerugian Negara/Daerah (PKN/D).
Jika pihak Kejaksaan Negeri Tarakan sudah melayangkan Surat permintaan kepada BPK Perwakilan Kalimantan Utara maka sudah pastilah pihak BPK menindak lanjutnya sebagaimana Amanat Undang-undang, masalahnya apakah pihak Kejaksaan serius menangani kasus yang dimaksud.
Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan anggaran mengatakan bahwa jika penanganan kasus korupsi yang tak tuntas biasanya sudah terpantau oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejagung sebagai bahan aasesmen yang merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi kinerja dari Lembaganya.
Perlambatan penanganan kasus sebenarnya sangat bertentangan dengan regulasinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Kejaksaan dimana kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Ratama