Kemenkumham Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Keimigrasian WNA Thailand
Pekanbaru, Kamis, 17 Oktober 2024 — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing asal Thailand.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00, seorang perempuan yang diduga sebagai warga negara asing mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Petugas loket menerima berkas permohonan atas nama inisial JJ. Namun, hasil wawancara singkat mengejutkan: JJ tidak mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun melafalkan Pancasila dengan benar.
Merasa ada yang tidak beres, petugas segera merujuk JJ kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses ini, JJ mengungkapkan bahwa dirinya adalah warga negara Thailand dengan inisial SK. Hal ini diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif berupa pendeteksian.
Sementara itu, kasus terkait ibu JJ, berinisial TK, muncul ketika ia diamankan pada 5 Oktober 2024 saat berkunjung ke kantor imigrasi untuk menemui anaknya. Ia juga diduga berkewarganegaraan Thailand dan terlibat dalam upaya mendapatkan paspor dengan dokumen yang tidak sah.
Kedua kasus ini telah diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta untuk memfasilitasi koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand. Langkah ini diambil untuk menentukan status kewarganegaraan dan hukum para terduga.
Dengan penegakan hukum yang tegas, Kemenkumham Riau menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan sistem. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam proses keimigrasian dan perlunya sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan negara.
Ria/IB