Diduga Maladministrasi, Setwan DPRD Karawang Tetap Loloskan Surat Ketua Komisi I, Andri : Copot Sekwan
Karawang, infobanua.co.id – Beredarnya surat yang menggunakan Kop dan Nomor resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, perihal Permohonan Penertiban Baliho, Bilboard dan Spanduk program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergambar Bupati Aep Syaepuloh menjadi polemik.
Pasalnya, surat yang seolah resmi dari DPRD Karawang. Tetapi bukan ditanda tangani oleh Ketua DPRD, malah ditanda tangani oleh Ketua Komisi I. Tentu bagi publik yang memahami tentang tata naskah, drafting dan alas hukum surat menyurat, menjadi janggal.
Secara terinci mengenai landasan hukum surat keluar dari DPRD, sudah dibedah oleh politisi yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karawang. Dalam keterangan persnya, Taufik Ismail, atau yang lebih akrab disapa kang Pipik, mempertanyakan sekaligus menyesalkan atas kejadian tersebut.
Sependapat dengan kang Pipik, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat, “Awalnya saya menduga surat yang ditujukan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang itu hoax. Karena logikanya, seorang anggota legislatif tidak mungkin tidak memahami regulasi internal yang mengaturnya,” Minggu, (27/10/2024).
“Tetapi setelah membaca pengakuan yang bersangkutan, bahkan dengan nada menantang, Ketua Komisi I DPRD Karawang, sudah siap dengan segala macam resiko akibat produk suratnya tersebut. Maka dugaan saya secara otomatis gugur,” Katanya
Andri juga mengungkapkan, “Ditengah hiruk pikuk memanasnya suhu politik kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada – ada saja hal lucu, tapi memalukan,”
“Disini saya tidak perlu membedah aspek regulasi apa saja yang diduga telah ditabrak oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang. Karena itu semua sudah lengkap diuraikan oleh kang Pipik. Sehingga apa yang sudah dijelaskan oleh Ketua DPC PDIP Karawang, sangat mencerdaskan masyarakat,” Ujar Andri
“Sayang sekali, bagi seorang legislator, apa lagi menduduki jabatan sebagai pimpinan Alat Lengkapan Dewan (AKD), tapi tidak memahami aturan dan Tata Tertib (Tatib) yang mengatur internal dilembaganya,” Sesalnya
Masih kata Andri, “Padahal bagi anggota DPRD baru saja, sebelum mereka menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, ada yang namanya kegiatan pembekalan yang berisikan materi tentang tugas, fungsi dan aturan yang mengatur internal kelembagaan. Belum lagi Bimbingan Teknis (Bimtek), dan itu semua dibiayai oleh uang Negara,”
“Kemudian yang lebih saya sesalkan lagi, kok bisa – bisanya Sekretariat DPRD (Setwan) yang mengurusi administrasi surat meloloskan naskah suratnya? Sehingga timbul pertanyaan dibenak saya, ini akibat ketidak mengertian atau apa? Ada baiknya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), setelah selesai Pilkada, segera evaluasi dan mutasikan pegawai Setwan DPRD Karawang di Bagian yang mengurusi administrasi atau surat menyurat,” Tegasnya
“Tetapi yang namanya organisasi itu ada pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab dalam hal koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Dimana untuk Setwan ini ada yang namanya Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas kinerja bawahannya. Sepanjang sejarah, dugaan maladministrasi ini baru terjadi kali ini,” Terang Andri
“Perihal gambar Bupati yang terpasang di Spanduk, Bilboard dan Baliho. Saya kira selama itu berkaitan dengan program Pemerintah, tidak masalah. Harus dapat membedakan, mana program Pemerintah dan mana Alat Peraga Kampanye (APK). Karena yang namanya APK, tentu ada simbol dan ajakan,” pungkasnya.
Iswanto/IB