Komisi IV DPRD Kalsel Dorong Wajib Belajar 12 Tahun dan Pencegahan Bullying di Sekolah
Kapuas, infobanua.co.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membidangi pendidikan, terus mendorong penerapan program Wajib Belajar 12 Tahun di wilayahnya. Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan agar generasi muda di Kalsel setidaknya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA atau SMK. Harapannya, ini akan menciptakan generasi yang lebih berkualitas dan mampu bersaing.
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada 19 November 2024, Jihan menekankan bahwa rata-rata lama sekolah di Kalsel masih rendah, yakni 8,55 tahun pada 2023 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini jauh dari target wajib belajar 12 tahun yang sudah diamanatkan sejak 2013 melalui PP Nomor 47 Tahun 2008.
H. Gusti Sukma Alamsyah, Wakil Ketua Komisi IV, menyoroti perlunya strategi untuk meningkatkan akses pendidikan, seperti menambah jumlah SMK di Kalsel dan meningkatkan sosialisasi pentingnya pendidikan kepada siswa dan orang tua.
Selain membahas wajib belajar, kunjungan ini juga mencakup diskusi tentang pencegahan perundungan (bullying) di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, M.Si., memaparkan delapan langkah yang telah diambil pihaknya, termasuk sosialisasi, lomba praktik baik pencegahan bullying, pelatihan guru pendamping untuk sekolah inklusif, dan deklarasi anti-perundungan. Aswan juga menekankan kolaborasi dengan mitra seperti DP3A, Bunda PAUD, dan dinas-dinas lain.
Jihan berharap strategi serupa dapat diimplementasikan di Kalsel, termasuk menggandeng mitra terkait dan menyusun peraturan daerah untuk mendukung program-program anti-bullying. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan aman bagi generasi muda.
Fab/IB