Kejari Kapuas Tetapkan Korupsi 3 TSK, Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Barat Kapuas
Kapuas, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas, Jum’at (29-11-2024) menetapkan tiga tersangka dia nataranya Idie, S.H anak dari Iyan Gaman (alm) dan diketahui sebagai KPA dan juga merangkap sebagai PPK, Dawut Admohdy selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ,Bella Donny anak dari Ir.Kowong Kuling (alm) selaku konsultan pengawas dan Yerrie Batuah bin Hariwung R.Kunum selaku wakil direktur CV.Wijawa Gemilang yang diduga telah melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat, tahun anggaran 2021.
Menurut Kajari Kapuas melalui Kasi Intel Lucky kosasih Wijaya, S.H dari empat tersangka ini ada satu tersangka setelah dilakukan pemanggilan tidak bisa hadir di karenakan tersangka IDIE, S.H Anak Dari IYAN GAMAN (Alm) sedang sakit sehingga tersangka belum dilakukan penahanan.
“Masih belum dilakukan penahanan dikarenakan masih dalam keadaan sakit,”ujar Lucky Kosasih Wijaya, S.H.
Dari kronologi ditetapkannya 4 tersangka ini bermula proyek pembangunan kantor kecamatan Barat Kabupaten Kapuas ini dilaksanakan sekitar tahun 2021, namun karena di Indonesia adanya refocussing penangan covid-19 anggaran pembangunan tahap pertama sebesar Rp 477.600.000; kemudian tanpa sepengetahuanlendie, ST selaku perencana asal tahun 2019 pada tahun 2021 Bella Donnie diminta tolong untuk menggambar desai kantor camat barat tersebut.
Tiga kali menggambar terakhir disetujui Dawut selaku PPTK tanpa melakukan perencanaan dan Dawut berjanji kepada Bella Donnie sebagai konsultan pengawas upah membuat RAB dan HPS, dan sebelum pelaksanaan Dawut memindahkan lokasi pekerjaan yang awalnya rencana tepat di kantor kecamatan Kapuas Barat kemudian mundur dari kantor kecamatan Kapuas Barat sekitar 5 meter dari batas belakang kantor.
“Pekerjaan kantor kecamatan Kapuas Barat tersebut dinyatakan selesai 100% berdasarkan berita acara.”jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas.
Dalam pemeriksaan Kejari Kapuas dari audit ada ditemukan unsur kerugian negara dalam pembangunan kantor kecamatan Kapuas Barat penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kerugian negara sebesar Rp.396.137.011,- (tiga ratus juta sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh sebelas rupiah).
Para Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Tersangka dapat dilakukan penahanan Dimana Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan Penahanan antara lain, Tersangka dikhawatirkan melarikan diri , Tersangka menghilangkan barang bukti Tersangka mengulangi tindak pidana.
“Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 November 2024 sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Kasi Intel ini.
Zainal.