infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Pengelolaan Limbah PT Zinus Tak Melalui BUMDes, Kades Sukadamai Akan Dilaporkan Ke APH

Pengelolaan Limbah PT Zinus Tak Melalui BUMDes, Kades Sukadamai Akan Dilaporkan Ke APH

Tangerang, infoabanua.co.id – Kabupaten Tangerang, Banten – Berawal dari adanya investasi perusahaan asal Korea yang memproduksi kasur busa berkualitas tinggi, bernama PT Zinus Dream Indonesia di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hingga munculnya dugaan Abuse Of Power yang diduga dilakukan oleh terduga oknum Kepala Desa (Kades) setempat.

Dimana sebelumnya, MS sebagai Kepala Desa diduga melakukan dugaan intervensi terhadap perusahaan, perihal dugaan pengelolaan limbah sisa produksi kasur busa PT Zinus Dream Indonesia. Adapun bentuk dugaan intervensi, terduga oknum Kades tersebut membuat rekomendasi calon vendor limbah.

Bukan hanya itu, MS juga diduga sempat menggerakan aksi Unjuk Rasa (Unras). Hanya saja mendapat perlawanan serius dari masyarakat sendiri, karena dianggap akan mengganggu iklim investasi dilingkungan masyarakat. Sebab warga masyarakat menganggap kehadiran PT Zinus dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam serapan tenaga kerja.

Atas kekompakan masyarakat lingkungan, akhirnya ambisi sang Kades untuk mendapatkan pengelolaan limbah dengan melakukan Unras dapat digagalkan.

Setelah sekian lama permasalahan tersebut berlalu, Hilman Apiudin dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) mendeteksi adanya dugaan Abuse Of Power yang mengarah kepada dugaan menguntungkan diri sendiri dengan jabatan.

“Berdasarkan pantauan pihak kami, terduga Kades pada akhirnya mendapatkan bagian pengelolaan limbah busa sisa produksi PT Zinus Dream Indonesia yang dikelola oleh salah satu anggota keluarganya, dengan menggunakan perusahaan atas nama pihak lain,” jelasnya, Selasa, (17/12/2024).

“Seharusnya selaku Kades, jika memang yang bersangkutan ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pengelolaan limbah dilakukan melalui mekanisme yang benar, yakni dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan oleh pribadi,” tegas Hilman

“Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Baik itu kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Karena berdasarkan hasil kajian kami, rentetan gerakan terduga Kades, hingga mendapatkan pengelolaan limbah, patut diduga sudah adanya Mens Rea? Sehingga perlu adanya Laporan Informasi (LI) atau Laporan Aduan (Lapdu) kepada APH dari elemen masyarakat,” pungkasnya.

Iswanto/IB

Bagikan:

Iklan