infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Noormiliyani Ajukan Raperda KLA dan PUDAM

Noormiliyani Ajukan Raperda KLA dan PUDAM

Bersamaan penyampaian Raperda APBD TA 2021, Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS juga mengajukan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Barito Kuala (PUDAM Batola) ke DPRD, Rabu (09/09/2020).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah tersebut, Noormiliyani menjelaskan, diajukannya Raperda KLA sebagai wujud kepedulian sekaligus melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Raperda ini isi materi program-programnya, jelas mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, wajib dijalankan untuk tercapainya kabupaten layak anak dengan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik guna memenuhi hak anak yang disediakan pemda secara terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan mengevaluasi setiap kegiatan dengan indikator hak dan kewajiban anak dapat terpenuhi.

“Yang terpenting hak dan kewajiban anak seperti hak sipil atas identitas, hak kebebasan berkreasi dan berkumpul secara damai, hak privasi, mengakses informasi yang layak serta perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak layak,” paparnya pada Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati H Rahmadian Noor, para anggota DPRD, Pj Sekda H Abdul Manaf, para anggota forkopimda/mewakili serta para pimpinan SKPD.

Sementara menyangkut Raperda PUDAM, bupati perempuan pertama di Kalsel itu mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka status badan hukum dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Sedangkan tujuannya, sebutnya, terletak pada pengembangan usaha dan tanggungjawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

“Dengan perubahan status hukum ini maka tanggungjawab PUDAM Batola ke depannya harus mempunyai komitmen untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum penyediaan air bersih yang bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai seluruh kecamatan serta untuk meningkatkan pendapatan daerah,” paparnya.

Noormiliyani juga menjelaskan, dengan perubahan status hukum maka yang menjadi kuasa pemilik modal dalam hal ini bupati yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah dengan dipisahkan pada perusahaan umum daerah air minum yang merupakan organ memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum. Sementara kewenangan kepala daerah sebagai pemilik modal meliputi kewenangan dalam mengambil keputusan untuk perusahaan umum daerah.

“Kepala daerah merupakan wakil daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan daerah di rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dapat juga memberikan kuasa berupa hak substitusi pejabat pemerintah,” jelasnya.

Humpro Batola

Bagikan:

Iklan