infobanua.co.id
Beranda KALTARA Dibolehkan Bukan Diwajibkan Pembelajaran Tatap Muka

Dibolehkan Bukan Diwajibkan Pembelajaran Tatap Muka

Nunukan – Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,merekomendasikan kepada dinas Pendidikan membolehkan pembelajaran tatap muka..

Menurut H.Junaidi SH kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten nunukan bahwa pembelahara tatap muka dilakukan secara bertahap saat diwawancarai sejumlah wartawan pada hari Sabtu, 26/09/2020.

lanjut Junaidi SH bahwa Berdasarkan surat permohonan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan dan rekomendasi teknis dari dinas kesehatan Kabupaten Nunukan dalam rangka pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di tingkat SD, SMP dan kesetaraan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Tim gugus tugas percepatan penaganan Covid-19 menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Nunukan menyetujui pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana terlampir dalam surat persetujuan ini.
  2. Gugus tugas dengan mempertimbangkan kondisi kasus covid-19 di Kabupaten Nunukan akan memberikan persetujuan pembelajaran tatap muka secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada tahap awal ini, terutama terhadap tingkat ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan.
  4. 4.Satuan pendidikan yang mendapatkan persetujuan pembelajaran tatap muka agar mematuhi segala prosedur dan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan dan melaporkan secara rutin pelaksanaan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan serta berkoordinasi dengan Dinas kesehatan ataupun Puskesmas setempat untuk menjaga ketika ada hal yang bersifat darurat kesehatan dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

(Yuspal).

Bagikan:

Iklan