infobanua.co.id
Beranda KALTARA 6 Raperda Atas Prakarsa DPRD Nunukan Dibahas

6 Raperda Atas Prakarsa DPRD Nunukan Dibahas

Nunukan – DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna tentang
rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD Kabupaten Nunukan melalui badan pembentukan peraturan daerah pada Selasa (27/10/2020), yang disampaikan Hj Andi Krislina.

Enam raperda yang dibahas itu, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2013 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dan Peraturan menteri kesehatan Nomor 40 tahun 2013 tentang peta Jalan pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui badan pembentukan peraturan daerah telah merampungkan 3 Rancangan peraturan daerah namun baru dapat diajukan pada sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah hari ini.

Rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPR ini selain dari pemerintah undang-undang yang lebih tinggi DPRD Nunukan juga menilai perlu adanya pembaruan terhadap peraturan daerah baik itu menambah merubah maupun mencatat beberapa daerah yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Nunukan saat ini.

Alasan pengajuan 3 Rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD ini antara lain:

  1. Raperda tentang Pulau santri Sebatik
    kehadiran pendidikan keagamaan yang menjelaskan antara tanah kecerdasan spiritual dan intelektual serta emosional memberikan keseimbangan dalam rangka menguak rahasia kecerdasan manusia berkaitan dengan fitnah manusia sebagai makhluk Tuhan yang menjadi tren akhir-akhir ini.
  2. Raperda tentang kawasan tanpa rokok perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu yang sangat efektif dan jenis-jenis hak asasi manusia seperti hak untuk hidup hak atas standar hidup yang layak dan hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih.

Kata Hj.Andi Krislina sebelum undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup lahir pengaturan tentang lingkungan hidup sebelumnya diatur dalam ketentuan MPR RI NO17/MPR/1998 Tentang Hak Asasu Manusia yang menyatakan tiap orang berhak atas Lungkungan hidup yang baik dan sehat. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan