infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat “Pjs Bupati Miliki Kewenangan Sama Seperti Definitif, Bisa Lantik Pejabat”

“Pjs Bupati Miliki Kewenangan Sama Seperti Definitif, Bisa Lantik Pejabat”

Karawang, Infobanua.co.id – Simpang siur kabar terkait pelantikan 6 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil dari open bidding atau seleksi terbuka antara Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang mendapat respon beragam dari publik.

Sebelumnya Pjs Bupati mengemukakan pendapatnya di salah satu media massa, bahwa tidak ada pelantikan pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang. Tapi selang satu hari, Sekda mengatakan untuk pelantikan hasil open bidding ke 6 Kepala OPD tinggal menunggu waktu.

Menyikapi perbedaan pendapat kedua pejabat tinggi Karawang tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Karawang, yang juga sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sundawani Karawang, Jhodis N Sumarna mengatakan. “Wajar apa bila Pjs Bupati Karawang selaku pejabat baru di lingkungan Pemda Karawang mengatakan hal demikian. Bisa jadi beliau belum berkoordinasi dengan Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perihal hasil open bidding.”, Katanya.

“Kalau di katakan tidak tahu mengenai adanya proses seleksi terbuka, saya kira tidak mungkin. Karena beliau juga jabatan definitif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebagai Kepala BKPSDM. Mungkin saja pak Pjs Bupati menganggap, untuk syakralnya pelantikan akan di ambil alih langsung oleh Bupati definitif, selepas cuti nanti.”, Prediksi Jhodis.

“Begitu pun dengan statement pak Sekda sebagai Ketua Pansel, saya anggap tidak ada yang salah. Sebab proses tahapan seleksi terbuka sudah di tempuh, dan hanya tinggal menunggu waktu pelantikan saja. Karena dari hasil open bidding, tidak mungkin di biarkan begitu saja tanpa adanya proses pelantikan.”, Yakinnya.
Selasa, 29/9/2020

“Namun, menurut hemat saya. Kalau memang sudah ada surat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan pelantikan, tidak ada salahnya di laksanakan dalam waktu dekat oleh Pjs Bupati. Toh kewenangan Pjs sama dengan kewenangan definitif.”, Saran Jhodis.

“Hanya saja mungkin dalam hal ini persoalan etika? Pjs Bupati jika tidak ada kesepakatan bersama dan restu secara lisan dari Bupati definitif yang sedang cuti, beliau memiliki rasa tidak enak hati, walau pun memiliki kewenangan untuk melantik.”, Terangnya.

“Hanya saja yang menjadi persoalan sampai saat ini, bukan masalah jabatan eselon II saja yang kosong. Tapi eselon III dan IV di bawahnya juga sudah banyak yang kosong karena di tinggal masa pensiun dan meninggal dunia, bahkan semakin hari terus bertambah.”, Ungkap Jhodis.

“Ada baiknya, demi kemaslahatan serta efektifitas pelayanan pemerintah, saya sarankan agar Pemkab Karawang segera melaksanakan pelantikan hasil open bidding dan melakukan mutasi rotasi gerbong di bawahnya, yaitu eselon III dan IV.”, Pungkasnya.

Iswanto.

Bagikan:

Iklan