Petugas KPPS Pilkada 2020 Cianjur ,YangTerpilih Harus Jalani Rapid Test,” Jika Reaktif Harus Di Ganti”
Cianjur- Sebanyak 34.776 Orang petugas KPPS akan direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten cianjur dalam Pilkada kabupaten cianjur 2020,yang akhir pendaftarannya dilaksanakan kemaren 13/10/2020 dan terbuka untuk umum,
Petugas KPPS tersebut tersebar di 354 desa dan 6 kelurahan di 32 kecamatan diwilayah kabupaten Cianjur,
Rekrutmen petugas KPPS untuk kabupaten Cianjur dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti KPUD cianjur akan merekrut sebanyak 34.776 petugas yang tersebar di 354 desa dan 6 kelurahan di 32 kecamatan,terang Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah di kantor KPUD cianjur,Rabu 14/10/2020,
Selly menjelaskan Pada masa pandemi covid-19, penyelenggaraan Pilkada secara teknis memang terdapat hal-hal baru. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bagian mencegah penyebaran virus korona.
“Ada 9 item yang menjadi hal baru saat pemungutan suara nanti di TPS,” ucap Selly
Salah satunya adalah setiap anggota KPPS yang terpilih akan dilakukan rapid test Covid 19. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan reaktif, maka petugas KPPS itu harus mengundurkan diri.
KPU akan memfasilitasi dilakukannya tes cepat massal terhadap petugas KPPS yang terpilih. Pengetatan tersebut merupakan upaya antisipasi mendeteksi dan mencegah penyebaran covid-19.
“Rapid test wajib dilakukan petugas KPPS yang nanti terpilih. Akan kita fasilitasi rapid test-nya. Pelaksanaannya setelah terpilih jadi KPPS. Jika reaktif, maka harus diganti,” Pungkasnya,
Hasbi (Abie)