infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN KPK Berikan Pembakalan Lawan Korupsi Kepada Para Calon Kepala Daerah

KPK Berikan Pembakalan Lawan Korupsi Kepada Para Calon Kepala Daerah

BANJARMASIN, infobanua.co,id – Sepanjang Pilkada 2015, 2017 dan 2018 KPK mencatat ada sekitar 21 gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia yang tersandung kasus korupsi.

Hal ini diutarakan Nawawi Pamolago selaku pimpinan KPK seusai menjadi pembicara dalam Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 bertempat di Hotel Rattan In, Rabu (18/11).

“Kpk mencatat bahwa begitu banyak jumlah para kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan itu hasil pemilihan dari Pilkada 2015, 2017 dan 2018, mereka terjerat dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Guna menangkal budaya korupsi tersebut, KPK bersinergi dengan KPU RI dan Bawaslu turut membekali calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. “Pencegahannya yakni adalah dengan cara kami masuk dalam kegiatan – kegiatan pembekalan para calon kepada daerah (Caka) , ini semua adalah upaya – upaya pencegahan angka – angka korupsi tadi,”

“Itu yang sudah kita sampaikan dan kita selesaikan di Bulan Juli 2020, jumlah yang ada ini 27 Provinsi dari 34 provinsi yang ada, dan tersandung tindak pidana korupsi,” tambah Nawawi.

Dalam kesempatan kali ini caka (calon kepada daerah) dari 4 provinsi di Indonesia turut berhadir yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tidak hanya itu, KPK RI turut menyoroti adanya keterlibatan pihak ke – 3 yakni donatur dalam rangka pencalonan seorang kepala daerah. “Dari penyelenggaraan Pilkada 2015, 2017 dan 2018 itu sebagian Cakada itu sebanyak 83,2 % itu mengakui bahwa ada keterlibatan pihak ke 3 dalam proses pencalonan kepala daerah,” ucap Nawawi.

Menurut Nawawi, adanya keterlibatan donatur dalam kancah Pilkada ini tentu merupakan salah satu faktor penyalahgunaan wewenang seorang sebagai kepala daerah. “Tentu adanya pembiayaan ini tidak semata , itu adalah hubungannya yg dibangun cakada dengan pihak ke 3 tersebut,” ujarnya.

“Ketika kemudian dia jadi kepada daerah, dia mungkin terpikat memenuhi apa yang diinginkan pihak ketiga tersebut , seperti memberikan kemudahan dalam perizinan, memberikan kesempatan kekita ada pengadaan proyek dan jasa,” Pungkasnya.

Febri

Bagikan:

Iklan