infobanua.co.id
Beranda TAPIN Nikah Massal di HUT Tapin Ke-55, Menekan Angka Kawin Muda

Nikah Massal di HUT Tapin Ke-55, Menekan Angka Kawin Muda

RANTAU, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapin menyelenggarakan isbath nikah atau nikah massal
dalam rangka memperingati HUT-nya ke-55 tahun 2020. Minggu (29/11), bertempat di Gedung Tenis Indoor, Perintis Raya, Rantau, Kabupaten Tapin.

Prosesi nikah massal tahun ini diselenggarakan secara sederhana, jumlah yang hadir diacara pun dibatasi karena kondisi Covid-19. Peserta yang mengikuti nikah massal ini berjumlah 55 pasang terdiri dari pasangan termuda berusia 21 tahun dan pasangan tertua berusia 65 tahun, yang kini telah resmi menjadi suami istri. Diantara mereka yang hadir di acara berjumlah 12 pasang nikah mewakili setiap kecamatan di Tapin dan selebihnya mengikuti acara cukup melalui aplikasi zoom.

Bupati Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan,MM mengatakan acara nikah massal ini digelar untuk menekan perkawinan dini di Tapin.
“Secara umum angka perkawinan dini di Indonesia masih sangat tinggi. Demikian di Tapin, kita siap berjaga-jaga diantaranya melalui isbath nikah ini kita sosialisasikan jangan mengawinkan anak begitu cepat apalagi usianya masih dibawah umur. Apalagi ini di tengah kondisi pandemi Covid-19, tidak mudah, “katanya sambil beri’tibar kematian di daerah tetangga kasus pidana Ibu membunuh 2 orang anaknya karena faktor ekonomi.

Atas kejadian sadis itu, Bupati Tapin merasa sedih mendengar walaupun itu terjadi di daerah orang dan menjadi i’tibar pelajaran bagi kita dengan harapan. “Semoga di daerah kita Tapin tidak terjadi hal yang demikian,”katanya.

Ketua TP-PKK Kabupaten Tapin,Hj.Ratna Ellyani senada dengan keterangan bapak Bupati Tapin bahwa kegiatan nikah masal ini digelar disamping untuk menekan angka pernikahan dini, juga pasangan kawin siri mendapatkan buku nikah resmi dari Pemerintah.

“Sebab setiap pasangan suami istri hasil kawin siri atau kawin dibawah tangan itu tidak memiliki buku nikah dan dampaknya mereka akan merasa kesulitan dalam menjalani bahtera rumah tangga terutama anak-anak mereka tidak dapat sekolah karena orang tua tak memiliki buku nikah,”katanya.

Karena itulah, “TP-PKK Kabupaten Tapin gencar sosialisasi selalu dalam kegiatannya kepada masyarakat Tapin diperdesaan agar sadar menikah secara resmi melalui KUA.,”katanya.

Adapun terkait persoalan pernikahan dini ini, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui TP-PKK Tapin, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan bersinergi untuk bersama-sama menekan pernikahan dini.

“Disitu kita sosialisasikan tidak hanya kepada anak-anak melainkan juga orang tua. Kita imbau mereka dalam setiap kali kegiatan PKK Kabupaten dan Kecamatan agar jangan menikahkan anaknya terlalu dini untuk menekan angka pernikahan dini di daerah,”katanya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan