infobanua.co.id
Beranda Hukum Masukan Sabu – Sabu Dalam Sayur Kangkung Untuk Diseludupkan Ke Dalam Lapas,Seorang Ibu Di Tangkap

Masukan Sabu – Sabu Dalam Sayur Kangkung Untuk Diseludupkan Ke Dalam Lapas,Seorang Ibu Di Tangkap

CIANJUR – Sebanyak 18 paket sabu -sabu dengan total seberat 5 gram gagal masuk (diseludupkan) ke lapas Cianjur setelah kedapatan petugas lapas dan Satnarkoba polres Cianjur.
Narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seorang ibu berinisial TC (39) yang akan mengantarkan makanan kepada anaknya yang menjadi warga binaan di lapas tersebut.
Penemuan narkoba jenis sabu yang akan diseludupkan ke dalam lapas merupakan modus baru pasalnya barang (sabu -sabu) yang akan diseludupkan tersebut dikemas dalam sayuran kangkung.
“Sabu seberat lima gram ini dikemas terlebih dahulu dalam sedotan plastik kecil lalu dimasukkan ke dalam potongan batang sayur kangkung yang telah dimasak”ucap KepalaLapas Cianjur Heri Aris kepada wartawan Kamis 31/12/2020.
kejadiannya diketahui pukul 10.00 WIB saat pengetatan barang yang masuk ke wilayah Lapas.
“Tadi pukul 10.00 WIB seorang ibu TC (39) memasukkan paket sabu-sabu ke dalam kangkung sebanyak 18 paket. Informasi awal kami ketahui berkat koordinasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur yang mengendus akan ada barang narkoba masuk ke dalam lapas, kami koordinasi dengan Polres dan langsung ditindaklanjuti,” Terang Aris.
Aris mengatakan,untuk saat ini tak diperbolehkan adanya besukan dan hanya menitipkan makanan.
“Makanya kami periksa satu persatu, hari ini ada orang yang berusaha memasukkan narkoba rencananya paket tersebut akan dikirim untuk anaknya,” kata Aris.
Aris mengatakan, makanan diperiksa oleh petugas dan di dalam batang sayur kangkung ada sabu-sabu.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tegas di lingkungan lapas untuk pencegahan narkoba,” katanya.
Aris mengatakan, informasinya sabu tersebut dikirim untuk empat orang napi narkoba menjelang tahun baru
Saat ini pihaknya memperketat pendistribusian barang yang masuk ke lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Cianjur Ali Jupri mengatakan tersangka TC terancam pasal 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kami mendapat informasi ada paket sabu dititip seseorang untuk dimasukkan ke dalam lapas maka kami langsung berkoordinasi dengan pihak lapas “, kata Ali.
Sang ibu yang kedapatan akan menyelundupkan sabu hanya menangis histeris saat tertangkap basah petugas.”
Ampun pa jangan difoto saya bukan tersangka,” teriak ibu sambil ditenangkan oleh petugas Lapas wanita.
Empat orang napi yang akan menerima paket sabu mengaku baru kali ini memesan sabu dari luar.
“Sabu -sabu itu untuk kami saja pa, dan baru kali ini memesan narkoba,” akunya.
Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan