infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Diduga Salah Seorang Balon Kades Di Kutawaluya Lakukan Dugaan Money Politic?

Diduga Salah Seorang Balon Kades Di Kutawaluya Lakukan Dugaan Money Politic?

Alman : DPMD Karawang Harus Segera Sikapi

Karawang,Infobanua.co.id – Tahapan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karawang di 177 Desa sudah dimulai dengan dibukanya pendaftaran bagi para Bakal Calon (Balon). Untuk saat ini tinggal menunggu tahapan proses test dan penetapan calon. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah menentukan jadwal pemungutan suara ditanggal 21 Maret 2021.
Tetapi kabar kurang baik datang dari Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang sebagai salah satu Desa yang mengikuti Pilkades serentak Tahun 2021.
Diduga melakukan kampanye menjelang Pilkades, Balon Kades Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang yang berinsial H diduga curi start Kampanye dengan membagikan beras kepada masyarakat Desa Kutakarya, dengan seberat 5 kilo gram perkarungnya.
Beredarnya kabar dugaan curi start kampanye yang dibarengi dengan pembagian beras oleh salah seorang Balon Kades disesalkan oleh Alman Kosasih selaku aktivis anti politik uang, ia berujar “Proses politik praktis dilevel mana pun harus steril dari money politic/politik uang. Kalau dalam proses pendaftaran saja sudah ada Balon Kades yang berani bagi – bagi beras dengan menyertakan photo dirinya, ini salah satu indikasi politik uang,”
“Fenomena politik uang di Pilkades bisa jadi merupakan turunan dari tindak serupa di level kontestasi demokrasi level di atasnya, pemilihan Bupati, pemilihan Gubernur, pemilihan Presiden, dan pemilihan anggota legislative,” ungkapnya
Alman juga menjelaskan, “Pilkades di Indonesia ada sejak masa penjajahan, bahkan sejak masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Yang dimaksud pemilih pada waktu itu hanyalah kalangan terbatas, seperti kalangan elite desa maupun keturunan Kepala Desa yang sebelumnya,”
Jumat,1/1/2021
“Pilkades adalah suatu pemilihan secara langsung oleh warga desa dan Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati. Dalam tataran ideal, Pilkades sebenarnya membantu masyarakat Desa karena merupakan wadah demokrasi, yakni sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin Desa,” urainya
“Untuk dugaan politik uang di Desa Kutakarya, sebaiknya menjadi perhatian khusus pelaksana, DPMD dan penegak hukum. Politik uang sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta,” jelas Alman
“Walau belum ditetapkan sebagai Calon dan satatusnya masih sebagai Balon, tapi yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri. Persoalan kedua, selain dibagikan dengan terang – terangan, pada kemasan beras tersebut terdapat gambar Balon. Kalau memang tujuannya sekedar Bantuan Sosial (Bansos) pribadi, tanpa ada tujuan politik, tidak perlu pakai gambar segala,” ungkapnya
 
Hs/Red.

Bagikan:

Iklan