Instansi Vertikal dan Horizontal Sepakati MoU Bergabung Dalam Mal Pelayanan Publik
RANTAU,- Mal Pelayanan Publik (MPP) disepakati oleh instansi vertikal maupun horizontal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) berita acara kesepakatan untuk bergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tapin. Senin (25/1/2021), bertempat di Aula Kantor Bapelitbang Tapin.
Di acara itu, representasi masing-masing pimpinan SOPD komitmen sepakat menanda tangani bersama sebagai tanda telah bergabung dalam Mal Pelayanan Publik di Tapin.
Sekretaris Daerah Tapin, H.Masyraniansyah, SP, M.MA, MP mengatakan kegiatan penandatanganan kerjasama Mal Pelayanan Publik hari ini telah kita sepakati seraya menunggu kesesuaian kontruksi bangunan mal pelayanan selesai dikerjakan.
“Mal Pelayanan Publik ini ada perizinan yang mesti dilewati, dan juga ada standar didalam pelayanan yang harus terpenuhi,”katanya.
Diharapkan, dengan adanya MPP ini. Pelayanan di Tapin bisa meningkat, dan semua pengusaha yang berinvestasi di Tapin saat memerlukan pelayanan instansi tidak sulit lagi. Cukup datang ke Mal Pelayanan Publik ini sudah lengkap tersedia layanan cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau bagi masyarakat.
Ditambahkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP) Tapin, Ryza Ramadi Ganie, mengatakan terdata ada sekitar 18 dinas dari Instansi Vertikal dan 13 dinas dari Instansi horizontal lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Tapin yang bergabung.
Dinas PM-PTSP Tapin ini juga bagian dari Mal Pelayanan Publik, dimana kita menjadi lading sektor sekaligus kordinatornya turunan dari BKPM dan Menpan RI. Dalam rapat kordinasi kemarin, produk izin apa saja yang akan ditampilkan masing-masing dinas di MPP nanti dan hari ini disetujui melalui penandatanganan.
“Kajian komprehensif kita bersama ini nantinya akan disampaikan ke Menpan RI dan akhirnya Menpan menyetujui,”katanya.
Reporter Nasrullah