infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kasus Investasi dan Paket Kurban Bodong Yang Menjerat Big Boss CV Hoki Jaya Abadi Dilimpahkan Polisi Ke Kejari Cianjur

Kasus Investasi dan Paket Kurban Bodong Yang Menjerat Big Boss CV Hoki Jaya Abadi Dilimpahkan Polisi Ke Kejari Cianjur

Cianjur, infobanua.co.id – Kasus Investasi paket kurban bodong yang menjerat Big boss CV Hoki Jaya Abadi masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur oleh pihak kepolisian.

Polisi masih terus berkomunikasi dengan pihak kejaksaan agar kekurangan berkas bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahap dua.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya selama ini ada mengalami kendala dalam penyidikan karena pelaku yang masih tidak mau berterus terang saat dimintai keterangan.

“Keterangan masih banyak disembunyikan oleh pelaku,termasuk soal kemana saja uang para nasabah dipergunakan atau dialirkan,”ucap Rifai,Selasa (23/02/2021).

Penyidik masih terus menggali informasi soal uang para nasabah yang ada pada tersangka kemana saja dialirkan.

“Kita pastinya akan terus mencari soal dana yang ada,digunakan apa saja oleh pelaku termasuk juga mencari aset aset yang lainnya”,terang Rifai.

Terakhir pihaknya mendapat tambahan aset yaitu empat surat kepemilikan tanah dan juga beberapa unit kendaraan milik pelaku,tambah Rifai.

berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur beberapa hari yang lalu oleh polisi tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan mana saja yang harus dilengkapi sehingga bisa P-21 atau masuk ketahap 2,jelas Rifai.

“Rencananya kami juga segera membuka brankas milik tersangka yang diduga tersimpan uang dari para korban,” ucap Rifai.

Sekadar diketahui, kasus penipuan dengan modus paket murah mencuat pada pertengahan 2020. Terungkap ribuan orang menjadi korban. Bukan hanya dari Cianjur, korban juga banyak yang berasal dari Sukabumi, Bogor, hingga Kabupaten Bandung Barat.

Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan. Sayangnya, paket tersebut tak kunjung datang. Sehingga ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik Big Boss paket bodong di Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur.Para korban tergiur janji manis pelaku yang menawarkan paket kurban dengan iuran bulanan yang murah. Pasalnya hanya dengan membayar iuran Rp 15 ribu per bulan selama 10 bulan, peserta diiming-iming mendapatkan kambing.

Akhir 2020, Polres Cianjur menetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. HA terancam tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan