infobanua.co.id
Beranda Sintang Di Duga Langgar UU Migaz Pemilik SPBU Lintas Melawi Di Laporkan Ke Polisi

Di Duga Langgar UU Migaz Pemilik SPBU Lintas Melawi Di Laporkan Ke Polisi

Sintang, Infobanua.co.id – kasus penangkapan tiga oknum wartawan di kab sintang beberapa minggu lalu yang di duga melakukan pemerasan terhadap salah satu spbu yang beroperasi di jalan lintas melawi menjadi soroton beberapa tokoh masyarakat sintang, ada apa di balik kasus tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat baning kota bung Syahrial sangat menyesalkan atas penangkapan tersebut dengan dalih pemerasan, sementara menurut informasi yang di himpun di lapangan bahwa pihak spbu dengan no 64.786.16 lm telah melakukan penyimpangan dalam pendistribusian bbm ke konsumen sehingga terjadilah nego agar berita tersebut tidak tayang antar tiga awak media dengan pihak pengelola spbu tersebut.

Namun sangat di sayangkan yang di proses hanya tiga oknum media sementara pemilik spbu masih melenggang dengan bebas, sementara pihak pertamina mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat apabila menemukan kecurangan yang di lakukan oleh spbu silahkan buat aduan atau laporan, maka atas dasar tersebut saya melaporkan ke reskrim polres sintang jum,at 19/02/2021 tentang penyimpangan yang di lakukan oleh pengelola spbu sesuai uu migas no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan surat pengaduan no : sttp/27//II/2021/kalbar/Res Sintang, yang diketahui oleh penasehat hukum yaswin, SH yang merupakan pengacara senior di kabupaten sintang.

Harapan saya supaya laporan pengaduan penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola spbu bisa segera di proses sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak timbul asumsi masyarakat hukum hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas pungkas Syahrial. ( ysi )

Bagikan:

Iklan