infobanua.co.id
Beranda Sintang Kisruh Dualisme ppkades Desa Manis Raya Rugikan Salah Satu Calon, BPD Tidak Tegas

Kisruh Dualisme ppkades Desa Manis Raya Rugikan Salah Satu Calon, BPD Tidak Tegas

Sintang, infobanua.co.id – permasalahan pemilihan pilkades desa manisraya kecamatan sepauk kabupaten sintang dengan adanya dualisme sangat merugikan salah satu calon yang sudah mendaftar di anggap tidak sah oleh panitia dengan tidak adanya namanya di daftar calon kepala desa di panitia persi pertama.

Menurut sdra Abet Yudo Utomo yang merupakan salah satu calon yang mendaftar dan ingin ikut serta dalam pesta demokrasi pilkades, saya sudah datang ke ketua panitia untuk menyerahkan berkas pada pencaringan tahap kedua,, namun ketua panitia belum bisa menerima dengan alasan akan konsultasi ke pemdes terlebih dahulu apakah boleh ada calon lebih dari 5 orang, maka pada saat itu berkas saya tidak di proses oleh ketua panitia sdra M Abdul Ghofar. Pada tanggal 12/3/2021 saya kembali ke kantor desa untuk menyerahkan berkas namun ketua panitia tidak hadir, maka berkas lamaran saya, saya serahkan kepada sekretaris ppkades yakni Enjang Apriliyanso dengan di saksikan oleh ketua panwas pilkades,ketua bpd,sekretaris desa dan tokoh masyarakat desa manis raya, serta dengan bukti berita acara tentang penyerahan berkas bakal calon kepala desa manisraya, bearti secara sah berkas saya sudah diterima, pungkas Abet.

Dengan di terimanya berkas saya oleh sekretaris ppkades, ketua panitia M Abdul Ghofar menganggap ketua BPD yakni sdr muklis sudah mengambil kewenangan panitia, maka panitia lama menyatakan sikap mengundurkan diri dari ppkades desa manisraya sesuai hasil mediasi di kantor kecamatan yang di saksikan oleh camat sepauk yakni bapak Drs cinghan, atas dasar pengunduran tersebut maka BPD di anjurkan untuk segera melakukan pelantikan ppkades baru sehingga tidak menganggu proses pilkades serentak.

Dengan terbentuknya panitia ppkades baru saya oleh panitia di suruh mengambil berkas dari panitia yang lama dan menyerahkan kembali berkas lamaran saya kepanitia yang baru di bentuk hal tersebut saya lakukan sesuai intruksi ppkades baru, namun dengan bergulirnya waktu panitia pertama yang sudah mengundurkan diri dengan surat pernyataan sesuai BA no: 781/DPMPD-B/2021 hari jumat 16/04/2021 bahwa panitia lama dengan sk bpd nomor 44.1/01/BPD/2020 di aktifkan kembali dan SK BPD manis raya nomor 44.1/02/BPD/2021 di cabut dan tidak berlaku lagi.

Menurut sekretaris BPD manis raya bahwa panitia yang baru belum di bubarkan per tanggal 9/5/2021 dengan alasan bahwa panitia lama belum mencabut berkas pengunduran diri tertanggal 17/3/2021. Dengan adanya dualisme ppkades tersebut saya merasa sangat di rugikan hak saya sebagai warga negara Indonesia telah di zholimi, di mana dalam UU padal 43 ayat ( 1 ) setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaam hak melalui pungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait kisruh dualisme ppkades tidak ada urusan dengan pencalon saya sebagai peserta pilkades, itu adalah urusan bpd dan panitia, kalau memang secara admintrasi lamaran saya tidak memenuhi persyaratan saya terima dengan lapang dada, kalau alasan calon tidak boleh lebih dari 5 orang, saya di gugurkan sepihak oleh ketua panitia tentu hal tersebut sudah tidak di benarkan mengapa di desa lain yang masih satu kecamatan sepauk bisa dan manis raya tidak bisa…?? ada apa dengan ppkades manis raya..? bukankh apabila calon lebih dari 5 kandindat, ada tahapan selanjutnya yakni di lakukan test tertulis untuk menentukan siapa yang layak untuk berkompentensi dan siapa yang harus gugur bukan dengan penjegalan seperti ini pungkas Abet ( ysi )

Bagikan:
Beranda Sintang Kisruh Dualisme ppkades Desa Manis Raya Rugikan Salah Satu Calon, BPD Tidak Tegas

Kisruh Dualisme ppkades Desa Manis Raya Rugikan Salah Satu Calon, BPD Tidak Tegas

Sintang, infobanua.co.id – permasalahan pemilihan pilkades desa manisraya kecamatan sepauk kabupaten sintang dengan adanya dualisme sangat merugikan salah satu calon yang sudah mendaftar di anggap tidak sah oleh panitia dengan tidak adanya namanya di daftar calon kepala desa di panitia persi pertama.

Menurut sdra Abet Yudo Utomo yang merupakan salah satu calon yang mendaftar dan ingin ikut serta dalam pesta demokrasi pilkades, saya sudah datang ke ketua panitia untuk menyerahkan berkas pada pencaringan tahap kedua,, namun ketua panitia belum bisa menerima dengan alasan akan konsultasi ke pemdes terlebih dahulu apakah boleh ada calon lebih dari 5 orang, maka pada saat itu berkas saya tidak di proses oleh ketua panitia sdra M Abdul Ghofar. Pada tanggal 12/3/2021 saya kembali ke kantor desa untuk menyerahkan berkas namun ketua panitia tidak hadir, maka berkas lamaran saya, saya serahkan kepada sekretaris ppkades yakni Enjang Apriliyanso dengan di saksikan oleh ketua panwas pilkades,ketua bpd,sekretaris desa dan tokoh masyarakat desa manis raya, serta dengan bukti berita acara tentang penyerahan berkas bakal calon kepala desa manisraya, bearti secara sah berkas saya sudah diterima, pungkas Abet.

Dengan di terimanya berkas saya oleh sekretaris ppkades, ketua panitia M Abdul Ghofar menganggap ketua BPD yakni sdr muklis sudah mengambil kewenangan panitia, maka panitia lama menyatakan sikap mengundurkan diri dari ppkades desa manisraya sesuai hasil mediasi di kantor kecamatan yang di saksikan oleh camat sepauk yakni bapak Drs cinghan, atas dasar pengunduran tersebut maka BPD di anjurkan untuk segera melakukan pelantikan ppkades baru sehingga tidak menganggu proses pilkades serentak.

Dengan terbentuknya panitia ppkades baru saya oleh panitia di suruh mengambil berkas dari panitia yang lama dan menyerahkan kembali berkas lamaran saya kepanitia yang baru di bentuk hal tersebut saya lakukan sesuai intruksi ppkades baru, namun dengan bergulirnya waktu panitia pertama yang sudah mengundurkan diri dengan surat pernyataan sesuai BA no: 781/DPMPD-B/2021 hari jumat 16/04/2021 bahwa panitia lama dengan sk bpd nomor 44.1/01/BPD/2020 di aktifkan kembali dan SK BPD manis raya nomor 44.1/02/BPD/2021 di cabut dan tidak berlaku lagi.

Menurut sekretaris BPD manis raya bahwa panitia yang baru belum di bubarkan per tanggal 9/5/2021 dengan alasan bahwa panitia lama belum mencabut berkas pengunduran diri tertanggal 17/3/2021. Dengan adanya dualisme ppkades tersebut saya merasa sangat di rugikan hak saya sebagai warga negara Indonesia telah di zholimi, di mana dalam UU padal 43 ayat ( 1 ) setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaam hak melalui pungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait kisruh dualisme ppkades tidak ada urusan dengan pencalon saya sebagai peserta pilkades, itu adalah urusan bpd dan panitia, kalau memang secara admintrasi lamaran saya tidak memenuhi persyaratan saya terima dengan lapang dada, kalau alasan calon tidak boleh lebih dari 5 orang, saya di gugurkan sepihak oleh ketua panitia tentu hal tersebut sudah tidak di benarkan mengapa di desa lain yang masih satu kecamatan sepauk bisa dan manis raya tidak bisa…?? ada apa dengan ppkades manis raya..? bukankh apabila calon lebih dari 5 kandindat, ada tahapan selanjutnya yakni di lakukan test tertulis untuk menentukan siapa yang layak untuk berkompentensi dan siapa yang harus gugur bukan dengan penjegalan seperti ini pungkas Abet ( ysi )

Bagikan:

Iklan