infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Banjarmasin Sudah Sesuai Aturan

Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Banjarmasin Sudah Sesuai Aturan

BANJARMASIN – Pengadaan mobil dinas bagi unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku. Saat ini mobil dinas unsur pimpinan di DPRD Kota Banjarmasin usianya sudah lebih dari 5 tahun. Pengadaan mobil baru dinilai wajar.

“Usia mobil dinas sudah lebih 5 tahun, sesuai aturan berlaku diperbolehkan untuk pengadaan mobil dinas baru,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

Matnor menjelaskan, dalam APBD tahun 2020 sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, penyediaan mobil dinas baru, untuk ke empat pimpinan dewan, dan juga Walikota serta Wakil Walikota Banjarmasin, harganya tidak boleh lebih dari Rp486 juta, serta kapasitas silindernya maksimal 2.200 cc.

Pengadaan mobil dinas baru yang dikhususkan untuk empat unsur pimpinan dewan, sudah dibahas dalam rapat antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran DPRD Banjarmasin, pada tahun 2020 lalu, dan dianggarkan melalui APBD.

“Saat ini mobil dinas unsur pimpinan dewan usianya sudah lebih dari 5 tahun, sehingga sesuai aturan berlaku diperbolehkan untuk pengadaan mobil dinas baru,” katanya.

Matnor menjelaskan, dalam APBD tahun 2020 sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, penyediaan mobil dinas baru, untuk ke empat pimpinan dewan, dan juga Walikota serta Wakil Walikota Banjarmasin, harganya tidak boleh lebih dari Rp486 juta, serta kapasitas silindernya maksimal 2.200 cc. rel/AP

Bagikan:

Iklan