infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Dugaan Pembuangan Limbah Medis Sembarangan Di Puskesmas Tirtajaya, Pemerhati : Wasdal DLHK Dan Tipiter Polres Karawang Harus Segera Turun Tangan

Dugaan Pembuangan Limbah Medis Sembarangan Di Puskesmas Tirtajaya, Pemerhati : Wasdal DLHK Dan Tipiter Polres Karawang Harus Segera Turun Tangan

Karawang,Infobanua.co.id – Selain berdalih sudah memberikan klarifikasi atau keterangan pers pada media soal dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan, Kepala Puskesmas Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ketika dikonfirmasi oleh awak media lainnya beralasan sedang fokus mengurus masyarakat yang terinfeksi virus corona dengan varian baru.
Kamis,4/3/21

Padahal setelah wartawan mencari informasi, bahkan mengkonfirmasi kepada Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid – 19 Kabupaten Karawang, dr Fitra Hergyana membantah kalau di Kecamatan Tirtajaya tidak ada masyarakat yang terkena Covid – 19 varian baru.

Buntut dari temuan kalangan awak media perihal dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan oleh Puskesmas Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disikapi serius oleh pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan meminta tak hanya Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang saja yang harus segera memastikan informasi dari wartawan tersebut. Melainkan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang juga harus segera turun ke lapangan. Dikatakannya, “Informasi photo dan rekaman video dari awak media yang beredar pada pemberitaan media massa tersebut harus segera dikroscheck kebenarannya oleh Bidang Wasdal DLHK Karawang,”

“Karena kalau benar hal itu dilakukan oleh Puskesmas Tirtajaya, apa lagi sampai dibakar untuk memusnahkannya? Jelas sangat berbahaya. Jangankan limbah medis, sampah biasa saja kalau sampai dibakar pasti menimbulkan polusi,” Jelas Andri.

Andri juga menguraikan, “Mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur secara detail oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014. Kemudian diimplementasikan dengan regulasi dibawahnya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor : P.56/Menlhk-Setjen/2015, tentang Tata Cara Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,”

“Jangan kan Puskesmas yang notabene fasilitas kesehatan berplat merah. Rumah sakit atau klinik swasta saja kalau sampai melanggar ketentuan tentang pengelolaan limbah medis, pasti ditindak tegas,” Tandasnya.

“Oleh sebab itu, saya meminta agar Wasdal DLHK Karawang segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan untuk rekan – rekan wartawan yang sudah memegang photo serta video, agar segera dapat menunjukkan atau memberikannya ke DLHK Karawang,” Desak Andri.

“Atau mungkin Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian pun bisa mendalami informasi dari rekan – rekan awak media tersebut. Khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang,” Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa limbah medis yang terkumpul dibelakang Puskesmas, diduga disatukan dengan limbah non medis, juga diduga dimusnahkan dengan cara dibakar. Terpantau Selasa (2/3), di tempat pembuangan sampah tersebut ada sisa – sisa pembakaran.

Ditemukan dan terlihat jelas adanya selang infusan, Sarung tangan karet, Perban pembalut luka, Jarum suntik dan masker menyatu dengan limbah non medis di belakang Gedung Rawat Inap Puskesmas tersebut, yang cukup memprihatinkan.

 

Iswanto

Bagikan:

Iklan