infobanua.co.id
Beranda Blitar Eks Pedagang Mastrip Kota Blitar Mendapat Relokasi di Pasar Hewan Dimoro

Eks Pedagang Mastrip Kota Blitar Mendapat Relokasi di Pasar Hewan Dimoro

Blitar, Infobanua.co.id-Setelah hampir empat tahun menunggu, akhirnya paguyuban eks pedagang jalan Mastrip Kota Blitar berhasil mendapatkan tempat relokasi di kawasan Pasar Hewan Dimoro dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Sembari menunggu pembangunan tempat relokasi, sementara para eks pedagang jalan Mastrip ditampung di bekas kios pedagang burung di Pasar Hewan Dimoro.

Para pedagang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar kerja bhakti membersihkan tempat penampungan sementara di bekas kios pedagang burung Pasar Hewan Dimoro, Minggu 07-03-2021.

Sekretaris Paguyuban Eks Pedagang jalan Mastrip, Rudy Hariyanto, mengatakan bahwa, sesuai keputusan Pemkot dan DPRD Kota Blitar, pihaknya diberi tempat relokasi di kawasan Pasar Hewan Dimoro. Tepatnya di sebelah barat atau muka Pasar Hewan Dimoro.

“Sementara menunggu pembangunan tempat relokasi, untuk sementara para pedagang ditampung di bekas kios pedagang burung di Pasar Hewan Dimoro,” kata Sekretaris Paguyuban Eks Pedagang jalan Mastrip, Rudy Hariyanto.

Menurut Rudy, sementara ditampung di bekas pasar burung. Istimasi minggu depan sudah mulai menempati tempat penampungan tersebut.

“Jumlah eks pedagang jalan Mastrip yang mendapatkan tempat relokasi sebanyak 62 orang,” jlentrehnya.

Para pedagang tersebut yang berjuang untuk mendapatkan tempat relokasi dari Pemkot Blitar, dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini penantian panjang kami untuk mendapatkan tempat relokasi dari Pemkot Blitar. Kami sempat menggugat Pemkot Blitar ke PTUN untuk mendapatkan tempat relokasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, pada awal tahun 2017, Pemkot Blitar menggusur kios para pedagang di jalan Mastrip tanpa diberi tempat relokasi.

Para pedagang menggugat tindakan penggusuran yang dilakukan Pemkot Blitar ke PTUN.

Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan pedagang dan menyatakan tindakan penggusuran kios pedagang di jalan Mastrip yang dilakukan Pemkot Blitar cacat hukum.

Keputusan majelis hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang itu dikuatkan lagi di tingkat banding.

Tetapi, meski dinyatakan menang gugatan, para pedagang tidak serta merta langsung mendapatkan tempat relokasi dari Pemkot Blitar.

Pemkot Blitar masih bingung mencarikan tempat relokasi untuk eks pedagang jalan Mastrip.

Awalnya, Pemkot Blitar berencana merelokasi eks pedagang jalan Mastrip di depan lapangan SMA Negeri 01 jalan Kalimantan, Kota Blitar tapi batal.

Kemudian, Pemkot Blitar mengalihkan tempat relokasi untuk eks pedagang jalan Mastrip ke Jalan Dr Wahidin, sebelah timur Stadion Soeprijadi, tapi juga batal karena ada penolakan dari warga.

Selanjutnya Pemkot Blitar kembali mengalihkan tempat relokasi untuk eks pedagang jalan Mastrip ke jalan Bengawan Solo, lagi-lagi juga gagal.

Baru sekarang, Pemkot Blitar memutuskan merelokasi eks pedagang jalan Mastrip ke kawasan Pasar Hewan Dimoro. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan