infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Karena Jengkel Ibu Tiri Di Sukabumi,”Tega Aniaya Anak Tirinya Sendiri”, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara.

Karena Jengkel Ibu Tiri Di Sukabumi,”Tega Aniaya Anak Tirinya Sendiri”, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara.

Sukabumi, infobanua.co.id – Ibu tiri berinisial SS (21) menjadi tersangka karena terjerat kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri yaitu AA yang masih berusia 6 tahun menjadi korban penganiayaan.

Tersangka SS dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kepada polisi tersangka SS mengaku menganiaya putri tirinya karena jengkel. korban sering bermain-main di dalam rumah. Ia kemudian menganiaya anak tirinya tersebut.

“Motifnya jengkel, anaknya bermain-main terus di rumah. Semua luka yang diderita korban akibat perbuatan ibu tirinya, mulai dari bibir, leher, tangan dan kaki lalu mata sebelah kiri punggung kaki kanan bekas penyiraman air panas. Pengakuan tersangka perbuatan itu ia lakukan selama sebulan terakhir,” kata AKBP Lukman Syarif, Kapolres Sukabumi kepada Wartawan, Senin (8/3/2021).

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara menginjak paha kiri, dia juga menyiram punggung kaki bagian kanan dengan air panas saat korban sedang buang air kecil. Selain itu, korban juga dicubit wajahnya di dekat mata sebelah kiri,” terang Lukman.Kepada polisi, SS juga menceritakan bagaimana ia menganiaya putrinya itu. Mulai dari menginjak, menyiram, memukul dengan tangan dan benda-benda lainnya.

Selain kekerasan fisik, korban juga kerap mendapat ancaman dari tersangka. Ia menakut-nakuti korban dengan menggunakan golok.

“Melakukan ancaman dengan menakuti-nakuti korban menggunakan golok agar korban tidak menangis, akibat rangkaian kekerasan itu korban mengalami patah tulang, luka melepuh luka lecet-lecet. Korban juga mengalami trauma psikis,” ujar Lukman.

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan