infobanua.co.id
Beranda Blitar Perceraian Usia Muda Produktif Yang Mendominasi PA Blitar

Perceraian Usia Muda Produktif Yang Mendominasi PA Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Pengadilan Agama Blitar, menginformasikan, jika setiap hari ada belasan warga masyarakat Blitar Raya yang mengajukan perceraian. Sedang kasus perceraian didominasi dari usia 25 tahun sampai 35 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurcholis, mengatakan bahwa, berdasarkan data di Pengadilan Agama selama bulan Januari 2021 sudah ada 410 pengajuan perkara cerai di Blitar yang meliputi 291 cerai gugat atau istri yang mengajukan, dan 119 cerai talak atau suami yang mengajukan.

“Rata-rata dalam sehari ada 15 pengajuan perceraian, dan mayoritas kasus perceraian di Blitar dari usia muda dan produktif yakni 25 tahun sampai 35 tahun. Dan usia perkawinannya juga diketahui belum lama saat mengajukan perceraian,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurcholis, Rabu, 10-03-2021.

Menurut Nurcholis, bahwa faktor utama yang paling banyak penyebab perceraiannya adalah faktor perselisihan atau pertengkaran pasangan yang terjadi setiap hari.

Pasangan dinilai belum dewasa untuk menyelesaikan masalah rumah tangga sehingga terjadi perceraian.

“Selain faktor perselisihan, beberapa faktor juga menjadi pemicu perceraian, yakni faktor ekonomi, dimana suami tidak bertanggung jawab, serta kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga,” jlentrehnya.

Bagikan:

Iklan