Masalah Bengkok Desa Lemahkarya Yang Di Sewakan Menuai Pro Dan Kontra
Karawang, Infobanua.co.id – Pemilihan pilkades serentak dikabupanten karawang sudah hampir mendekati puncaknya, yang akan digelar 21 Mei2021 mendatang,tahapan demi tahapan dilalui,hal itu untuk mempersiapkan penyelenggaraan dan tak luput menjadi pembahasan adalah angggaran.
Dalam hal ini BPD yang menunjuk dan mengangkat Panitia 11 sebagai pengelola untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades.
Begitu juga BPD Desa lemahkarya kecamatan tempuran kabupaten Karawang mempersiapkan segala sesuatunya untuk kegiatan penyelenggaraan Pilkades.
Seperti diDesa lemahkarya panitia 11 sebagai pengelola penyelenggara harus bertugas sesuai Foksi dan koridornya.
Jum’at 12/03/21.
Sesuai investigasi awak media mencari tau hal itu dari keterangan yang dapat himpun sementara ini dari informasi yang didapat bahwa tanah bengkok yang disewakan dengan nominal 83 000.000 Alasan Untuk tambahan biaya pilkades.
“Kami mengusulkan kekurangan biaya kepada BPD dan BPD menyetujuinya jadi tidak memungut biaya ke semua calon yang ada hanya pokus pada APBdes.
Dikontrakkannya atau disewakan tanah bengkok seluas 3,5 hektar menuai kontra dari beberapa pendukung simpatisan para calon kepala Desa dan mengungkapkan ketidak setujuannya,
“Kami dari awal tidak setuju ucap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya dengan di sewakannya tanah bengkok dengan luas 3,5 hektar dengan nominal Rp. 83.000.000,- yang menjadi pertanyaan, tanah bengkokan Aset Desa dan di manpaatkan untuk masyarakat, jadi kalau tanah bengkok disewakan otomatis kami sebagai masyarakat desa lemahkarya kehilangan mata pencarian yang harusnya warga bisa menggarap menyewa, sekarang dikontrakkan dengan nilai pantastis apa ga jadi pertanyaan? ,coba tanyakan ke kang Peri salah satu ketua team sukses dari nomor urut 1 saat itu ikut hadir dalam rapat untuk mencari solusi kekurangan anggaran jelasnya.”, Paparnya.
Di tempat terpisah Agung laksana team investigasi L KPK PANRI menurutnya dugaan ketua panitia pilkades lemahkarya menyewakan tanah bengkok itu perlu dipertanyakan lagi.
“Ini ada aturannya, memang boleh menggunakan PAD sesuai perbup tapi harus jelas dan tidak lebih dari 50 persen jadi pertanyaan mestinya mengajukan dulu proposal kepada DPMPD jangan menyewakan Tanah bengkok begitu saja tanpa alasan yang jelas ,gimana kalau tidak sesuai pergub ini bisa dikatakan pelanggaran jangan sampai ini mengarah ke Pungli inikan uang negara juga penggunaannya mesti sesuai aturan yang ada jelasnya .
“Ya memang kalau anggaran yang di gelontorkan pemerintah dari APBD tidak menkaper semua jenis anggaran untuk itu perlu di tanyakan ke DPMPD. Memang Pilkades sekarang, pelaksanaannya sama dengan pilkada dibentuknya TPS -TPS didaerah masing masing pemilihan Pilkades.
pemerintah daerah sudah menganggarkan untuk anggaran Kalau ternyata masih dianggap kurang anggaran dari hibah pemerintah Daerah disampaikan dulu ke DPMPDKarawang, sebab menambah anggaran dengan tidak sesuai mekanismenya bisa dikatakan pungli karena berdasarkan administrasi keuangan negara tidak diperbolehkan terjadi anggaran ganda dan Surat Pertanggungjawaban ganda, sebab sangat berbeda pilkad dengan pilkades “kami akan tegor dan menanyakan langsung kepada pihak DPMPD kalau melanggar harus ditindak sesuai aturan yang ada “, pungkas Agung laksana
Muklis.