Bupati Banjar Saidi Mansyur Lantik 3 Pejabat Aparatur Sipil Negara
Martapura, infobanua.co.id – Perdana, usai ditetapkan sebagai Bupati Kabupaten Banjar periode 2021-2024, H Saidi Mansyur melantik 3 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelantikan 3 orang pejabat Fungsional di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar tersebut dilakukan Bupati H Saidi Mansyur di lantai II gedung Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Pejabat yang dilantik adalah Ahmad Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, dilantik sebagai penjabat Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar, bersama Aidy Hikmatullah (dengan jabatan yang sama). Aidy sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar.
Kemudian, Siswati Oktia Hariani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat, dilantik sebagai Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Banjar.
Dengan telah dilantiknya 3 orang penjabat fungsional di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar tersebut, H Saidi Mansyur yang mengarungi masa kepemimpinannya bersama Habib Idrus Al Habsyi sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar periode 2021-2024 berharap, pelantikan 3 orang penjabat fungsional yang barasal dari jabatan struktural tersebut dapat menutupi kekurangan penjabat fungsional di lingkungan Pemkab Banjar.
“Pelantikan 3 orang penjabat ini tentunya sudah melalui berbagai tahapan seleksi, sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap, mereka dapat memahami dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta disiplin dalam memperkuat Inspektorat guna mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Banjar yang efektif dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Bupati Kabupaten Banjar yang akrab disapa Saidi Mansyur ini menambahkan, jabatan fungsional memang sangat dibutuhkan. Atas dasar tersebutlah, pelantikan jabatan fungsional dilakukan guna mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Banjar yang baik di bawah kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah didampingi Habib Idrus Al Habsyie selaku Wakilnya.
“Sedangkan terkait pengisian jabatan struktural yang kosong lainnya di Kabupaten Banjar, tentunya harus berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Yakni penjabat baru Kepala Daerah boleh melaksanakan pelantikan setelah 6 bulan, dan mendapatkan izin dari Kemendagri,” jelasnya.
Atas dasar tersebutlah, Saidi Mansyur berharap, penjabat di Kabupaten Banjar dapat memaksimalkan potensinya dalam menjalankan tugasnya.
“Kita pun sudah meminta izin kepada Kemendagri RI untuk melakukan pelantikan beberapa penjabat guna mengisi kekosongan kursi jabatan di lingkungan Pemkab Banjar, utamanya yang mendesak harus diisi. Namun, masih belum ada tanggapan,” bebernya.
Sehingga, lanjutnya, untuk mengisi kekosongan tersebut, sejumlah Penjabat Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar pun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Dinas Pendidikan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar kini dijabat Plt.
Fad/IB