infobanua.co.id
Beranda Blitar IS Warga Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penggerebekan Karaoke Next KTV

IS Warga Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penggerebekan Karaoke Next KTV

Blitar, Infobanua.co.id – Akhirnya Polisi menetapkan IS alias Bunda seorang muncikari tempat karaoke Next KTV sebagai tersangka.

IS ditangkap saat Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggerebekan di tempat karaoke pada Rabu 10 Maret 2021 yang lalu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol, Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa, ada lima orang LC atau Ladies Companion dan satu orang muncikari yang ditahan di Polda Jatim dalam kasus penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim, di tempat karaoke Next KTV jalan Veteran, Kota Blitar, pada Rabu 10 Maret 2021 yang lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, seorang muncikari perempuan berinisial IS alias Bunda, (39) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengaku mendapat 30 porsen dari tarif perempuan yang dijajakannya,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol, Gatot Repli Handoko, Jum’at 19-08-2021.

Menurut Gatot, bahwa IS mengaku mematok harga antara Rp.800 ribu sampai Rp.1 juta kepada pelanggannya. Sedang dari besaran harga itu, tersangka memperoleh bagian 30 porsen.

“Kepada polisi IS alias Bunda mengaku, terpaksa menjadi muncikari di tempat karaoke Next KTV karena faktor ekonomi, apalagi ditengah pandemi covid-19,” jlenyrehnya.

Selanjutnya Gatot menjelaskan bahwa, IS dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan hukuman masing-masing maksimal satu tahun empat bulan kurungan.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa celana dalam laki-laki dan celana dalam perempuan, uang tunai sebesar Rp.2,3 juta, serta barang bukti booking out LC senilai Rp.600 ribu,” pungkasnya.

Unruk diketahui bahwa, Polda Jatim telah melakukan penggerebekan di tempat karaoke Next KTV jalan Veteran, Kota Blitar, pada Rabu 10 Maret lalu. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan