infobanua.co.id
Beranda Blitar Dari 576 Bidang, Masih ada 37 Bidang Aset Tanah Milik Pemkot Blitar Belum Bersertifikat

Dari 576 Bidang, Masih ada 37 Bidang Aset Tanah Milik Pemkot Blitar Belum Bersertifikat

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, menyatakan jika saat ini sedang mempercepat proses Sertifikasi aset tanah milik Pemetintah Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, mengatakan bahwa, sampai saat ini dari jumlah 576 bidang, masih ada sekitar 37 bidang aset tanah milik Pemkot Blitar yang belum bersertifikat.

“Dari jumlah aset tanah, yang sudah bersertifikat sebanyak 539 bidang. Sisanya, sebanyak 37 bidang belum bersertifikat,” kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Minggu 04-04-2021.

Menurut Widodo, bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikat sejumlah bidang aset tanah milik Pemkot tersebut.

Lebih dalam Widodo menjelaskan bahwa, sejumlah bidang aset tanah yang belum bersertifikat tersebut berupa eks tanah bengkok dan tanah hasil pengadaan baru.

“Mudah-mudahan dalam tahun ini, proses sertifikasi sejumlah aset tanah itu bisa selesai,” jlentrehnya.

Selanjutnya Widodo menerangkan bahwa, bukan hanya itu saja, tapi pihaknya juga akan mendata ulang sejumlah aset tanah milik Pemkot Blitar.

Pendataan ulang tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih ada aset tanah yang sudah dikuasai Pemkot Blitar tapi belum terdaftar dan belum bersertifikat.

“Kami data lagi, apakah masih ada aset tanah yang sudah dikuasi Pemkot Blitar tapi belum terdaftar dan belum bersertifikat,” ungkapnya.

Selain itu Pemkot Blitar juga akan mendata fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah perumahan. Dan Pemkot Blitar akan melakukan sertifikasi terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah perumahan tersebut.

Disamping itu, pendataan juga untuk mengetahui apakah fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah perumahan sudah diserahkan pengembang ke Pemkot Blitar.

Hal ini untuk memudahkan Pemkot Blitar dalam pemeliharaan sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah perumahan.

“Dengan tujuan untuk mengamankan aset daerah secara administrasi dan fisik di lapangan. Dan biar ada kejelasan dari pengembang sehingga memudahkan Pemkot mengurus fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan