infobanua.co.id
Beranda Blitar Pemkot Blitar Buka Posko Pemantauan THR

Pemkot Blitar Buka Posko Pemantauan THR

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, membuka posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya, jalan Jawa 64.B, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Posko pemantauan tersebut juga menjadi tempat pengaduan bagi para pekerja berkaitan dengan pemberian THR pada Lebaran tahun 2021 ini.

“Saat ini kami buka posko pemantauan THR di kantor kami,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono, Jum’at 23-04-2021.

Menurut Suharyono, bahwa para pekerja dapat mengadu tentang THR dengan cara datang langsung ke posko maupun menghubungi nomor telepon di posko pemantauan.

“Kami telah menyiapkan dua orang petugas di posko untuk memantauan THR pada Lebaran tahun 2021 ini ,” jlentrehnya.

Lebih dalam Suharyono menerangkan bahwa, petugas akan mendata hasil pantauan dan pengaduan tentang THR dan kemudian dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur akan merekap data aduan tersebut untuk dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kemenaker akan menindaklanjuti soal aduan THR dari para pekerja dan hasilnya diinformasikan lewat website,” ungkapnya.

Selanjutnya Suharyono menjelaskan bahwa, terkait pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja di Kota Blitar, sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur.

Karena Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi petunjuk teknis untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menaker terkait pemberian THR untuk para pekerja.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker, THR tidak boleh ditunda, tapi bisa tidak dibayar full. Jika seperti itu berarti perlu ada kesepakatan antara para pekerja dan perusahaan. Teknisnya seperti apa kami masih menunggu,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan