infobanua.co.id
Beranda Blitar Antisipasi Pemudik Pemkab.Blitar Gelar Apel Pengamanan

Antisipasi Pemudik Pemkab.Blitar Gelar Apel Pengamanan

Blitar, Infobanua.co.id – Dalam mengantisipasi kemungkinan banyak warga masyarakat Kabupaten Blitar yang bekerja di luar kota akan melakukan mudik.

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Blitar, menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442.H/2021.M di Aloon- Aloon, Kanigoro, Senin 26-04-2021.

Dalam apel larangan mudik tersebut, tampak hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Pj Sekda Mujianto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, Kepala Kejari, Kepala OPD Kabupaten Blitar, Staf Ahli, Asisten, Forpimda serta tokoh agama dan undangan.

Bupati Blitar Rini Sarifah, mengatakan bahwa, menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri, tidak menutup kemungkinan banyak warga masyarakat Kabupaten Blitar yang bekerja di luar kota akan mudik.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi covid-19 yang belum aman, sesuai Surat Edaran Bupati Blitar Nomor 400/91/409.07/2021 tanggal 09 April 2021 tentang seluruh perayaan halalbihalal, menerima kunjungan, silaturahmi, reuni maupun kegiatan yang mengundang banyak orang atau kerabat agar ditiadakan.

“Surat edaran dibuat dengan tujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah. Makanya kami himbau agar warga masyarakat mentaati peraturan ini,” kata Bupati Blitar, Rini Sarifah.

Menurut Rini, bahwa larangan mudik sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomer 09 tahun 2021 tentang PPKM skala mikro.

Terkait hal tersebut, pihaknya menghimbau agar warga masyarakat juga berkomitmen untuk mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat, agar Kabupaten Blitar bisa kembali ke Zona Hijau dalam pebyebaran covid-19.

“Kita perlu sinergi baik Pemerintah maupun seluruh lapisan warga masyarakat untuk terus melakukan protokol kesehatan, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas (5M),” jlentrehnya.

Sementara Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan bahwa, larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid 19, makanya warga masyarakat agar mentaati peraturan yang ada.

“Petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan pemudik mulai Kamis 06 Mei 2021, Polres Blitar akan bergabung dengan Polres Malang. Karena di posko tersebut pemudik akan dilakukan pengecekan dan dipersilahkan untuk putar balik,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan