infobanua.co.id
Beranda KALTARA LNPPAN Sayangkan Romantisme Penyelesaian Kasus Pwncemaran Sungai Malinau

LNPPAN Sayangkan Romantisme Penyelesaian Kasus Pwncemaran Sungai Malinau

Tarakan, infobanua.co.id – Kalimantan Utara “Pernyataan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara”, Zainal Arifin Paliwang saat acara Penaburan benih ikan dan udang gala sebanyak 250 ribu ekor yang didatangkan oleh PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Sungai Malinau, Kalimantan Utara, yang mengharapkan tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat, tokoh masyarakat, maupun pejabat menyoal sungai Malinau, dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap para penyuara kebenaran.

Terlebih dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin Paliwang juga mengatakan kalau beberapa pihak telah mengedarkan informasi yang salah atas kejadian ini dengan memberikan banyak tafsiran yang kurang positif serta kurang pertanggungjawaban.

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan ingin membungkam kritik dengan maksud menghindari polemik berkepanjangan atas kasus ini.

“Ini kan boleh dimaknai sebagai narasi sindiran kepada mereka yang mengkritisi persoalan ini yang boleh jadi benar, atau tidak sepenuhnya salah, atau salah paham, salah persepsi, salah tafsir,” ujarnya kepada awak Media, Senin (26/4).

Sebagai kepala rumah tangga Kaltara, menurut pria yang akrab dipanggil Fajar Mentari (FM) tersebut, Zainal tentu tidak sepantasnya membangun narasi seperti orang yang sudah kehabisan kata-kata yang lebih elegan dan bijak.

Suatu persepsi yang belum tentu benar, tapi menjadi dasar untuk menyindir tanpa alas bijak dan langsung dilepas lontarkan oleh kepala keluarga Kaltara.

FM menilai bahwa pernyataan gubernur tentu akan mencederai perasaan para pemerhati lingkungan dan aktivis lingkungan. Seperti Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

Salah satu anggota DPR-RI (Ir. Deddy Y Sitorus) dan pemerhati lingkungan lainnya, menurutnya hal itu sudah menjatuhkan integritas dan kredibilitas mereka.

“Terlepas dari pandangan mereka benar atau salah, mestinya bentuk kepedulian mereka itu disikapi positif, dihargai, didukung, diapresiasi.

Jadi jangan perusahaan saja yang boleh dapat apresiasi dong, Atensi atas peran serta mereka dalam menyuarakannya itu kan karena alasan rasa memilikinya, rasa sayangnya, wujud perhatiannya, sikap kepeduliannya, dan bentuk social control.

Kalau pun mereka dianggap salah, lalu apakah ketika mereka salah, itu berarti anda benar? atau kalau pendapat anda benar, lalu menjadi arti kalau pendapat mereka itu salah?,” tandasnya

Apalagi, ungkap FM, terkait persoalan pencemaran sungai Malinau, akan jauh lebih baik jika penilaian itu juga hadir dari para pemerhati atau aktivis lingkungan.

Sehingga wajar apabila para aktivis pencinta lingkungan merasa janggal dengan penyelesaian kasus tercemarnya sungai akibat limbah PT. KPUC tersebut.

“Sementara Gubernur baru yang belum sampai seratus hari ini, tiba-tiba muncul dengan ending yang romantis, dimana masyarakat tidak menonton alur ceritanya seperti apa, lalu tiba-tiba masyarakat cuma bisa nonton endingnya apresiasi tabur benih doang.

Kita tidak tahu alur cerita legal standing uji laboratoriumnya bagaimana, evaluasi dan langkah konkretnya apa, pasal pertanggungjawaban yang dikenakan secara undang-undang yang berlaku itu apa, serta hal-hal yang dianggap penting lainnya,” ucap Fajar Mentari.

Menurutnya, Gubernur Kaltara hanya muncul di pemberitaan media pada saat ending romantisnya saja, tetapi diawal-awal polemiknya musibah itu tidak muncul, sementara hal-hal yang di luar daripada prinsip urusan pemerintahan itu justru muncul. Misalnya berita makan di emperan jalan,dikatakannya tidak ada urusannya dengan pemerintahan, tetapi lebih kepada urusan pribadi.

Dalam kasus pencemaran sungai Malinau ini, ungkap Fajar Mentari (FM), Gubernur Kaltara dari awal tak pernah muncul. Sehingga wajar apabila publik terutama para pemerhati lingkungan merasa ada kejanggalan.

Terlebih ungkapan Gubernur Kaltara yang terkesan memojokkan para aktivis.

Pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi.

Sejak perusahaan tambang batubara beroperasi, masalah pencemaran sudah sering terjadi. Data banyak media telah menujukan bahwa PT. KPUC sudah cukup banyak mendapat catatan merah. Puncaknya pada tahun 2017 saat kasus pencemaran marak terjadi.

Pada tahun 2017 lalu sejak Juli sampai September terjadi 15 kali sungai Malinau tercemar oleh limbah tambang PT. KPUC.

Pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak menjadi bencana ekologis terbesar kedua kali setelah terjadi pada tahun 2017 lalu.

Kematian habitat air pada sungai Malinau menjadi Fakta dan bukti yang tak terbantahkan.

Dirinya mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Deddy Sitorus bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun mestinya pemerintah bertindak dengan tetap mengacuh pada undang-undang yang sudah mengatur dengan jelas.

Jadi, seharusnya itu yang menjadi rujukannya dalam menyikapi kasus ini.

“Terakhir, yang ingin saya sampaikan menyinggung hal ini lebih banyak gambaran-gambaran analogi ya, jadi jangan bawa perasaan, tapi kalau bawa logika itu lebih recommended,” tutupnya kepada Wartawan. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan