infobanua.co.id
Beranda Blitar Blanko e-KTP Kota Blitar Cukup Untuk Tiga Bulan ke Depan

Blanko e-KTP Kota Blitar Cukup Untuk Tiga Bulan ke Depan

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispedukcapil) Kota Blitar, menginformasikan jika ketersediaan Blanko e-KTP di Kota Blitar saat ini cukup untuk tiga bulan ke depan.

Untuk itu Dispendukcapil Kota Blitar menghimbau kepada warga masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik segera melakukan perekaman.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Blitar, Imam Muslim, mengatakan bahwa, stok blanko e-KTP saat ini mencapai 2.000 keping.

“Jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan ke depan. Karena rata-rata pemohon e-KTP di Kota Blitar sekitar 60 orang per hari,” kata Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Blitar, Imam Muslim, kepada awak media, Selasa 04-05-2021.

Menurut Imam, pihaknya menghimbau, bagi warga masyarakat yang berusia 17 tahun keatas, lansia, difabel dan lainnya yang belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman.

“Saat ini persyaratan perekaman lebih mudah, sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari Ketua RT dan RW, pokok usia 17 tahun keatas dan membawa Kartu Keluarga (KK) sudah cukup,” jlentrehnya.

Selanjutnya Imam menerangkan bahwa, persyaratan tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, 1.000 orang lebih warga di Kota Blitar belum melakukan perekaman KTP elektronik, karena terkendala blangko yang habis. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan