Polres Blitar Mengamankan Bubuk Petasan dari Warga
Blitar, Infobanua.co.id – Sudah menjadi kebiasaan didesa setiap hari Lebaran dibarengi dengan bunyinya petasan atau mercon.
Dan kebiasaan warga dipedesaan untuk membuat mercon itu sendiri dengan membeli bubuk petasan sedang gulungan kertas dia buat sendiri dari kertas koran bekas atau kertas yang sudah tidak terpakai lagi.
Kali ini Polisi berhasil mengamankan dua kilogram bubuk petasan dari dua warga di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Sedang dua pelakunya sekarang masih menjalani proses pemeriksaan polisi.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan bahwa, pemuda DP (22) warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro dan AM warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar saat ini masih dalam pemeriksaan polisi setelah Kamis 06 April 2021 kemarin diamankan polisi karena kedapatan meyimpan dua kilogram bubuk petasan.
“Untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan puasa, ketika polisi patroli rutin, menerima informasi adanya penjualan bahan bubuk petasan di Desa Ploso, Kecatan Selopuro, Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, kepada awak media, Jum’at 07-05-2021.
Menurut Leonard, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pemuda DP (22) warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang diketahui menjual bubuk petasan.
“Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua kilogram bubuk petasan, 117 lembar kertas yang akan menjadi bahan pembuatan petasan dan tiga bendel sumbu,” jlentrehnya.
Selanjutnya Leonard menerangkan bahwa, akhirnya polisi melakukan interogasi terhadap DP, dan mengaku jika membeli bubuk petasan rersebut dari AM warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, sehingga polisi langsung menangkap AM dirumahnya.
“Kami terus mengembangkan adanya penjualan bubuk petasan ini. Selain itu, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membunyikan petasan dalam merayakan hari raya Idul Fitri, karena dapat membahayakan warga masyarakat,” pungkasnya. (Eko.B).