infobanua.co.id
Beranda Blitar Meski Larang Mudik Pemkot Blitar Tidak Mewajibkan Absen Bagi ASN

Meski Larang Mudik Pemkot Blitar Tidak Mewajibkan Absen Bagi ASN

Blitar, Infobanua.co.id – Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar secara tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik dan berpergian ke luar kota pada Hari Raya Idul Fitri 1442.H / 2021 M.

Namun Pemkot Blitar tidak mewajibkan para ASN untuk mengisi absensi maupun mengirim lokasi terkini saat libur Hari Raya Idul Fitri seperti yang dilakukan dibeberapa daerah lain.

“Pemerintah Kota Blitar tidak mewajibkan ASN untuk absensi atau mengirim lokasi terkini saat libur Hari Raya Idul Fitri,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Senin 10-05-2021.

Menurut Ika, BKD tidak membuat kebijakan sangat teknis terkait larangan mudik bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kebijakan larangan mudik hanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar yang menyatakan tentang para ASN tidak boleh keluar daerah dan atau mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Dalam Surat Edaran Wali Kota disebutkan jika para ASN dan keluarganya tidak boleh keluar daerah atau mudik saat pemberlakuan larangan mudik mulai 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” jlentrehnya.

Untuk diketahui bahwa, bahwa SE Wali Kota Blitar itu menindak lanjuti SE Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2021 di masa pandemi covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Blitar antara lain berbunyi, pegawai ASN di lingkungan Pemkot Blitar dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode tanggal 06 hingga 17 Mei 2021.

Pegawai yang melaksanakan perjalan dinas bersifat penting harus mendapatkan surat tugas minimal ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

Jika dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, pegawai tersebut harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Selain melarang mudik, SE Wali Kota Blitar juga mengatur larangan pengajuan cuti pada periode tanggal 06 hingga 17 Mei 2021 untuk para ASN, karena cuti lebaran 2021 sudah ditentukan satu hari pada 12 Mei 2021.

Para ASN mulai libur pada Rabu 12 Mei 2021, selanjutnya libur tanggal merah pada 13 hingga 14 Mei 2021, dan pada 15 hingga 16 Mei 2021, merupakan libur bersama.

Sedang larangan mudik dan cuti itu berlaku untuk semua pegawai mulai ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Blitar. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan